Kabupaten Bima, Kahaba.- Anggota Polsek Bolo bersama Tim Puma Polres Bima dan Polsek Madapangga membekuk DPO kasus Pencurian Dengan Pemberatan (Curat), Selasa (29/9) sekitar pukul 01.36 Wita dini hari.
Kapolsek Bolo IPTU Juwanda mengatakan, terduga pelaku diketahui melakukan aksinya pada tanggal 12 Maret 2020 sekitar pukul 03.00 Wita di Desa Sabolo Kecamatan Bolo.
“Terduga pelaku yakni IS (38) warga Desa Rade Kecamatan Madapangga,” ungkapnya.
Kata dia, tim Puma Polres Bima yang dipimpin Aipda Gatot H berkumpul di Polsek Bolo. Selanjutnya, tim menuju kediaman terduga pelaku di Desa Rade untuk melakukan penangkapan.
“Tim membuka pintu rumah terduga pelaku dengan cara mendobrak,” katanya.
Terduga pelaku yang saat itu sedang duduk bersama temanya, tidak bisa berkutik ketika ditangkap polisi.
Ia menambahkan, terduga pelaku diketahui sering melakukan aksi di wilayah Bima, Dompu bahkan hingga Sumbawa.
“Terduga pelaku saat ini sudah diamankan di Mako Polsek Bolo,” tambahnya.
*Kahaba-10