Kabar Bima

Tingkatkan Pelayanan, DPMPT-SP Sosialisasi Izin Usaha dan Perda SBW

205
×

Tingkatkan Pelayanan, DPMPT-SP Sosialisasi Izin Usaha dan Perda SBW

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Untuk meningkatkan partisipasi pelayanan perizinan, DPMPT-SP menggelar sosialisasi izin usaha dan Perda Nomor 4 Tahun 2020 tentang Sarang Burung Walet (SBW), di aula kantor Kelurahan Manggemaci Kecamatan Mpunda, Selasa (29/9).

Tingkatkan Pelayanan, DPMPT-SP Sosialisasi Izin Usaha dan Perda SBW - Kabar Harian Bima
Acara sosialisasi izin usaha dan Perda Sarang Burung Walet di Kelurahan Manggemaci Kecamatan Mpunda. Foto: Eric

Kegiatan dimaksud dihadiri Kabid Pengaduan dan Informasi DPMPT-SP Agus Suharli, Lurah Manggemaci Yusuf, Kabid Pelayanan dan Perijinan DPMPT-SP Ahmad serta keterwakilan RT, RW dan perwakilan masyarakat.

Tingkatkan Pelayanan, DPMPT-SP Sosialisasi Izin Usaha dan Perda SBW - Kabar Harian Bima

Agus Suharli menyampaikan, tujuan dilaksanakannya sosialisasi ini untuk memberikan informasi mengenai perizinan kepada mayarakat terutama yang memiliki usaha. Agar lebih tertib menjalankan usaha, kemudian tertib administrasi termasuk pengurusan izin sesuai bidang usaha yang diajukan.

“Kami pastikan dalam pengurusan izin ini dapat dilakukan dengan proses mudah dan cepat, sesuai syarat administrasi yang lengkap diajukan oleh pemohon,” ujarnya.

Agus mengungkapkan, sosialisasi ini juga penting digelar untuk menyebarluaskan informasi kepada masyarakat tentang pentingnya mengurus izin usaha. Karena tanpa izin, usaha yang telah berjalan akan ditindak karena melanggar aturan.

“Melalui sosialisasi ini kami optimis tingkat partisipasi masyarakat mengurus izin semakin meningkat setiap tahun,” katanya.

Ia berharap, dengan terus gencarnya pelaksanaan sosialisasi tentang izin usaha serta Perda tentang SBW, maka akan berdampak pada meningkatnya Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dengan memiliki izin usaha juga tambahnya, maka pemilik usaha akan mendapatkan 4 manfaat dibandingkan dengan yang tidak memiliki usaha. Di antaranya mendapat perlindungan hukum, kemudian bisa mendapatkan kredit usaha, pengembangan usaha terus maju dan berkembang serta dapat membangun kepercayaan publik atas usaha yang dimiliki.

*Kahaba-04