Kabar Bima

Penertiban Motor di Halaman Kantor Walikota, Kasat Pol PP Ngaku tidak Tahu Aturan

197
×

Penertiban Motor di Halaman Kantor Walikota, Kasat Pol PP Ngaku tidak Tahu Aturan

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Penertiban kendaraan yang di parkir di halaman Kantor Walikota Bima, rupanya tidak diperkuat dengan regulasi. Potret kinerja aparatur yang tidak berpedoman pada aturan tersebut pun akhirnya disorot.

Penertiban Motor di Halaman Kantor Walikota, Kasat Pol PP Ngaku tidak Tahu Aturan - Kabar Harian Bima
Motor yang diparkir di halaman Kantor Walikota Bima dan disimpan di dalam taman. Foto: Ist

Bermula pada hari Kamis (1/10) siang, dua motor milik wartawan yang diparkir di halaman sebelah timur Kantor Walikota Bima, rupanya sudah dipindah posisi dan berada di dalam taman.

Penertiban Motor di Halaman Kantor Walikota, Kasat Pol PP Ngaku tidak Tahu Aturan - Kabar Harian Bima

Tidak saja kesan dua sepeda motor itu dibuang, ban motor tersebut juga sudah dalam keadaan dikempesin. Kendaraan tersebut pun sulit untuk dikeluarkan dari taman.

2 orang wartawan pemilik motor Atin dan Dayat tanpak kesal dan kecewa, karena melihat kendaraan mereka dibuang. Keduanya merasa ada ketidakadilan atas penertiban pihak keamanan Pemkot Bima yang tidak lain Pol PP.

“Kalau ada aturan yang diberlakukan mengapa tidak bersifat menyeluruh. Tidak tebang pilih. Kenapa ada motor lain yang terparkir di ruas jalan yang dilarang itu,” tanya Dayat.

Cara kinerja Pol PP dinilianya berlebihan. Kenapa hanya motor mereka diperlakukan seperti itu. Semetara ada juga mobil pejabat dan pegawai di Kantor Walikota Bima, tidak ditindak.

“Sat Lantas saja yang menilang tidak seperti ini caranya,” sorot Atin menimpali dengan nada kesal.

Menurut Atin, jika ada pemberlakuan aturan tidak boleh parkir di ruas jalan Kantor Walikota Bima, mengapa tidak ada rambu larangan yang memberitahukan di tempat itu tidak boleh parkir.

“Kita pingin tahu apa dasar aturan dan apakah ada perda yang melarang tidak boleh parkir di ruas jalan ini,” tanya Atin.

Kasat Pol PP Kota Bima, M Nur A Majid, dikonfirmasi sejumlah wartawan ditanya soal dasar aturan, mengaku tidak bisa menunjukan apa perdanya atau regulasinya.

“Saya tidak tahu perda dan aturannya, hanya penertiban saja,” tuturnya.

Ia pun berjanji akan mencari tahu dulu apa aturan yang mamayungi pesoalan penertiban tersebut. Hanya saja, soal penertiban dan pelarangan kendaraan yang memarkir di ruas jalan itu sudah sejak dulu sudah diberlakukan.

*Kahaba-01