Kabar Bima

Pengembangan Sumberdaya, Walikota Bima dan Direktur Politeknik Pariwisata Lombok Teken MoU

211
×

Pengembangan Sumberdaya, Walikota Bima dan Direktur Politeknik Pariwisata Lombok Teken MoU

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Dalam rangka pengembangan kompetensi dan peningkatan kualitas sumberdaya manusia, Walikota Bima HM Lutfi dan Direktur Politeknik Pariwisata Lombok Hamsu Hanafi menandatantangani Nota Kesepahaman Tentang Pengembangan Sumberdaya, di Mataram, Rabu (30/9).

Pengembangan Sumberdaya, Walikota Bima dan Direktur Politeknik Pariwisata Lombok Teken MoU - Kabar Harian Bima
Foto bersama Walikota Bima dan Direktur Politeknik Pariwisata Lombok usia teken MoU. Foto: Dok Hum

Kabag Humas dan Protokol Setda Kota Bima H A Malik mengatakan, penandatanganan MoU tersebut kedua belah pihak menyatakan sepakat dan setuju mengadakan kerjasama untuk saling menjunjang pelaksanaan tugas masing-masing.

Pengembangan Sumberdaya, Walikota Bima dan Direktur Politeknik Pariwisata Lombok Teken MoU - Kabar Harian Bima

“Naskah perjanjian kerjasama ini dalam rangka pengembangan kompetensi dan peningkatan kualitas sumberdaya manusia, serta membina hubungan kelembagaan untuk saling membantu dalam penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat,” jelasnya.

Diakui Malik, sesuai isi pada Pasal 2 MoU dimaksud, maka ruang lingkup kerjasama ini meliputi, pertama pengembangan sumberdaya manusia dan sumberdaya lainnya dengan azas saling melengkapi dan saling menguntungkan untuk meningkatkan kualitas masing-masing institusi. Kemudian kedua pendidikan dan penelitian ilmu-ilmu sosial dan kepariwisataan dan ketiga penyelenggaraan seminar dan kegiatan ilmiah di sektor kepariwisataan

“Pelaksanaan dalam bidang-bidang tertentu akan disusun dan dituangkan dalam naskah perjanjian kerjasama yang disetujui dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari naskah perjanjian kerjasama,” paparnya.

Soal pembiayaan sambung Malik, kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan berdasarkan nota kesepahaman ini akan dibiyai dari dana yang relevan. Pembiayaannya yang disepakati tersebut akan diatur dalam perjanjian kerjasama tersendiri.

“Hak dan kewajiban akan dimusyawarahkan bersama sesuai dengan bentuk dan jenis kegiatan yang dilaksanakan,” ujarnya.

Kesepakatan ini berlaku untuk jangka waktu 5 tahun, terhitung sejak tanggal penandatanganan. Apabila masa berlakunya sudah berakhir dapat diperpanjang atau diakhiri atas persetujuan para pihak paling lambat 30 hari sebelum masa berlaku nota kesepahaman ini berakhir.

*Kahaba-01