Kota Bima, Kahaba.- Tega sekali setubuhi anak di bawah umur yang berusia 14 tahun, AB (65) warga Dusun Pai Desa Pai Kecamatan Wera diseret ke Polres Bima Kota, Senin (5/10) sekitar 14.00 Wita.
Kasat Reskrim Polres Bima Kota IPTU Hilmi M Prayugo mengaku, awal kejadian itu saat korban pulang sekolah dan berjalan di depan rumah pelaku. Kemudian pelaku memanggil korban untuk masuk dalam rumah.
“Di dalam rumah pelaku memegang tubuh bagian sensitif dan menyetubuhi korban,” ungkapnya.
Korban saat itu sambungnya, sempat melawan dan berontak, namun diancam akan dibunuh oleh pelaku jika memberitahu kepada orang lain maupun orang tuanya.
Diakui Kasat, kejadian itu terjadi bulan September 2020 dan dilaporkan oleh orang tua korban di Polsek Wera. Setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan, anggota Polsek mengamankan AB tadi malam.
“Karena takut ada reaksi dari keluarga korban, AB pun diamankan di Polres Bima Kota untuk diproses lebih lanjut,” katanya.
*Kahaba-05