Kabar Bima

Jadwal Sidang Padat, Jaksa Perpanjang Penahanan Pembunuh Putri

225
×

Jadwal Sidang Padat, Jaksa Perpanjang Penahanan Pembunuh Putri

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Tersangka pembunuh Putri (10) inisial TA (37) warga NTT hingga kini masih menjalani tahanan dari Kejaksaan Negeri Bima. Sebelumnya, berkas perkara tersebut dilimpahkan polisi pada pertengahan bulan September 2020.

Jadwal Sidang Padat, Jaksa Perpanjang Penahanan Pembunuh Putri - Kabar Harian Bima
Kasi Pidum Kejari Bima Ibrahim. Foto: Deno

Kasi Pidum Kejari Bima Ibrahim menyampaikan, karena masih banyak kasus yang harus disidangkan, maka penahanan tersangka akan diperpanjang hingga pekan depan. Namun pada Oktober berkas kasus itu akan diserahkan ke Pengadilan Negeri Bima untuk disidangkan.

Jadwal Sidang Padat, Jaksa Perpanjang Penahanan Pembunuh Putri - Kabar Harian Bima

“Masih banyak kasus yang harus kami sidang, untuk itu kami perpanjang penahanan tersangka” ujarnya, Rabu (7/10).

Menurut Ibrahim, selama proses kasus tersebut tidak ada kendala serius, selain padatnya persidangan. Untuk menangani kasus dimaksud juga harus hati-hati. Sehingga apa yang menjadi tuntutan dari JPU bisa diputuskan dalam persidangan.

“Kami harus fokus tangani kasus ini, juga harus berjuang agar putusan hakim nanti sesuai dengan tuntutan JPU dan berkas perkara yang diajukan polisi,” katanya.

Kasi Pidum berharap pada keluarga korban untuk bersabar dan tetap memberikan dukungan pada JPU. Agar proses persidangan kasus tersebut berjalan lancar dan dituntut sesuai tuntunan.

*Kahaba-05