Kabar Bima

Menjabat Selama Masa Kampanye, Ini Batas Kewenangan Pjs Bupati Bima

218
×

Menjabat Selama Masa Kampanye, Ini Batas Kewenangan Pjs Bupati Bima

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Menjabat selama masa kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bima mulai tanggal 26 September hingga 5 Desember 2020, Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Bima memiliki batasan kewenangan dalam menjalankan tugas.

Menjabat Selama Masa Kampanye, Ini Batas Kewenangan Pjs Bupati Bima - Kabar Harian Bima
Pjs Bupati Bima Muhammad Husni. Foto: Yadien

Kepada media Pjs Bupati Bima Muhammad Husni menyampaikan, sebagai pejabat sementara dirinya tentu memiliki batas kewenangan yang tidak sama dengan Bupati Bima. Selama menjalankan tugas, ia tidak memiliki kewenangan untuk merombak struktural atau melakukan mutasi dan rotasi pejabat.

Menjabat Selama Masa Kampanye, Ini Batas Kewenangan Pjs Bupati Bima - Kabar Harian Bima

“Ada batasanya. Sebagai pejabat sementara, ada yang tidak boleh saya lakukan,” ujarnya, kemarin.

Ia membeberkan, adapun kewenangan yang dimilikinya selama menjabat yakni memastikan keamanan dan ketentraman daerah selama masa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati. Karena itu, pada setiap pertemuan, dirinya selalu mengimbau warga agar sama-sama menjaga ketentraman dan ketertiban daerah.

“Ini penting agar daerah kita selalu aman. Terlebih saat proses Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati,” katanya.

Kemudian, dia bertugas menfasilitasi pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bima. Karena itu, dirinya selalu melakukan koordinasi dengan KPU dan Bawaslu Kabupaten Bima.

“Tugas saya yang pertama adalah memastikan roda pemerintahan Kabupaten Bima ini berjalan sebagaimana mestinya,” tutur Husni.

Selain itu, dirinya juga berwenang untuk mengisi jabatan yang kosong. Hanya saja ia perlu terlebih dahulu mendapatkan rekomendasi tertulis dari Mendagri RI.

*Kahaba-10