Kabar Bima

Polisi Olah TKP Kasus Persetubuhan di Desa Pai

326
×

Polisi Olah TKP Kasus Persetubuhan di Desa Pai

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Menindaklanjuti laporan keluarga korban yang disetubuhi AB (65), Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di rumah terduga pelaku di Desa Pai Kecamatan Wera.

Polisi Olah TKP Kasus Persetubuhan di Desa Pai - Kabar Harian Bima
Polisi saat olah TKP kasus persetubuhan di Desa Pai. Foto: Ist

“Kami sudah melakukan olah TKP pada hari Kamis pekan ini di rumah terduga pelaku,” ujar Kasat Reskrim Polres Bima Kota IPTU Hilmi M Prayugo, Sabtu (10/10).

Polisi Olah TKP Kasus Persetubuhan di Desa Pai - Kabar Harian Bima

Kata Kasat, Olah TKP dimulai sekitar pukul 11.30 Wita dan berlangsung sekitar 1 jam. Setelah itu, penyidik memeriksa 3 orang saksi. Karena Polsek jauh dari TKP, maka pemeriksaan saksi dilakukan di sekitar TKP.

“Proses olah TKP dan pemeriksaan saksi pun berjalan aman dan lancar,” katanya

Sebelumnya, penyidik telah mengambil keterangan korban dan AB yang diduga sebagai pelaku. Hasil pemeriksaan korban, terduga pelaku, para saksi dan hasil olah TKP, akan dituangkan dalam gelar perkara nanti.

“Dalam waktu dekat kami akan menggelar kasus ini, kami juga sudah memegang hasil visum korban,” ungkapnya.

Kasat juga menyampaikan, AB sementara waktu masih mengamankan diri di Kantor Polres Bima Kota untuk menghindari reaksi dari keluarga korban. Jika nanti dalam gelar perkara AB dinyatakan melanggar hukum, maka AB akan ditetapkan tersangka dan akan ditahan.

*Kahaba-05