Kabar Bima

Bawaslu Bima Tertibkan Baliho dan Spanduk tidak Sesuai Standar

280
×

Bawaslu Bima Tertibkan Baliho dan Spanduk tidak Sesuai Standar

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Bawaslu Kabupaten Bima menertibkan baliho dan spanduk Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bima tidak sesuai standar yang disetujui KPU Kabupaten Bima, Selasa (13/10). Penertiban awal dilakukan secara simbolis di Batas Kota Desa Panda Kecamatan Palibelo.

Bawaslu Bima Tertibkan Baliho dan Spanduk tidak Sesuai Standar - Kabar Harian Bima
Bawaslu Kabupaten Bima saat menertibkan baliho dan spanduk slaah satu paslon yang tidak sesuai kesepakatan. Foto: Yadien

Ketua Bawaslu Kabupaten Bima Abdullah mengatakan, Paslon Bupati dan Wakil Bupati Bima 2020 semestinya sudah menertibkan semua Alat Peraga Kampanye (APK) yang desain dan konten yang tidak sesuai dengan hasil kesepakatan sejak 3 hari setelah kesepakatan itu dibuat.

Bawaslu Bima Tertibkan Baliho dan Spanduk tidak Sesuai Standar - Kabar Harian Bima

“KPU telah menetapkan tempat, desain dan konten yang sesuai dengan hasil kesepakatan,” ujarnya.

Karena itu kata dia, semua APK berupa konten, desain dan lokasi pemasangannya tidak sesuai dengan yang disepakati, wajib ditertibkan.

Adapun pihak-pihak yang terlibat dalam penertiban APK tersebut adalah Bawaslu, TNI, Polri dan Satuan Polisi  Pamong Praja (Satpol PP).

“Ini penertiban simbolis. Selanjutnya, Panwascam bersama dengan TNI, Polri dan Satpol PP akan melanjutkan penertiban APK di wilayah kecamatan sesuai dengan wilayah tugasnya masing-masing,” terangnya.

Ebit – sapaan akrabnya – menambahkan, terhadap keberadaan baliho dan spanduk tersebut, pihaknya telah menyampaikan kepada masing-masing Paslon agar menertibkan secara sukarela. Namun penyampaian tersebut tidak diindahkan.

“Kami sudah cukup bijak menyikapi keberadaan bahan sosialisasi yang tidak standar ini,” katanya.

Sebagaimana diketahui, untuk keperluan pencetakan APK dan Bahan Kampanye yang dibiayai dari APBD, KPU Kabupaten Bima telah menerima desain dan konten yang disampaikan oleh para Paslon. Bahkan telah dilakukan proses pencetakan.

“Namun hingga saat ini KPU Kabupaten Bima belum menentukan titik lokasi tempat pemasangan APK,” bebernya.

*Kahaba-10