Kabar Bima

Dugaan Kasus Menyeret Alwi Yasin dan Suryadin Dinilai Janggal

278
×

Dugaan Kasus Menyeret Alwi Yasin dan Suryadin Dinilai Janggal

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Penetapan 2 orang mantan pejabat Dinas Dikbud Kota Bima Alwi Yasin dan Suryadin sebagai tersangka terkait pembayaran gaji Sita Erny yang telah mendapat vonis atas Tindak Pidana Pencucian Uang disalah satu Hotel di DIY, perlu mendapat perhatian publik.

Dugaan Kasus Menyeret Alwi Yasin dan Suryadin Dinilai Janggal - Kabar Harian Bima
Gufran, keluarga H Alwi Yasin. Foto: Ist

Seperti disampaikan Gufran AH sebagai keluarga merasa penetapan pejabat tersebut sebagai pihak yang paling bertanggungjawab atas pembayaran gaji tersebut, janggal. Karena Sita Erny yang menikmati uang Negara dibiarkan.

Dugaan Kasus Menyeret Alwi Yasin dan Suryadin Dinilai Janggal - Kabar Harian Bima

“Aneh, sementara kedua pejabat tersebut hanya semata-mata karena tugas, melaksanakan
perintah dan kebijakan pimpinan, tetapi justru disuruh bertanggungjawab dan ditetapkan tersangka,” katanya, Selasa (13/10).

Menurut Gufran, jika urusan ini kembali kepada rekomendasi BPK sebagaimana tertuang dalam LHP yang memerintahkan kepada Dinas Dikbud Kota Bima untuk menyetorkan kembali kepada kas Negara dengan cara menagih pada Sita Erny, pertanyaanya adalah kenapa yang disuruh bertanggungjawab adalah pihak yang menagih sementara yang menikmati uang tidak disentuh.

Mengenai daftar gaji dikeluarkan oleh BPKAD sambung pria yang juga Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Kota Bima itu, sepanjang tidak ada dasar hukum (SK pemberhentian dari pejabat yang berwenang) maka gaji tersebut tetap diberikan. Selanjutnya, Dinas melakukan verifikasi
berdasarkan dasar hukum yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang.

Selama gaji seseorang masih terdapat dalam daftar gaji kolektif yang dikeluarkan BPKAD dan telah diverifikasi kebenarannya, maka selama itu tetap dibayarkan dan Dinas tidak boleh menahan atau tidak membayar. Akan justru lebih salah lagi jika Dinas menahan atau tidak membayar.

“Proses pemberhentian dan pembayaran gaji ASN ada aturannya, ada mekanisme, bukan berarti tidak datang tidak menerima gaji, tidak bisa dianalogikan dengan tukang serabutan tidak datang bekerja tidak dibayar,” tegasnya.

Gufran menjelaskan, begitu tingginya komitmen pejabat Dinas Dikbud pada saat itu yakni ketika menagih kemudian menemui keluarga dan saat itu Sita Erny masih ditahan. Tapi pihak Sita Erny menyatakan tidak sanggup. Tetapi untuk tidak merugikan negara, kedua pejabat Dikbud itu rela membayar dengan uang sindiri atau minjam koperasi dan dibayar cicil perbulan. Bahkan hingga saat sekarang masih utang.

Jika pejabat tersebut melakukan tindakan penyalahgunaan wewenang atau yang merugikan Negara, lantas kewenangan apa yang fatal diselewengkan. Kewenangan kepala dinas hanya sebatas pelaksana teknis kegiatan dinas. Kewenangan pengangkatan dan pemberhentian adalah pejabat yang berwenang atau PPK sebagaimana diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, PP Nomir 3 Tahun 2009 tentang wewenang pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian PNS, kemudian PP 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN.

“Sebagai bukti kita bersama, bahwa kewenangan manajemen ASN ada pada pejabat yang berwenang,” ungkapnya.

Terhadap kasus ini kata Gufran, sebenarnya Kepala Dinas Dikbud waktu itu telah mengajukan 2 telaah staf pada pejabat yang berwenang. Namun ditunda karena menunggu keputusan inkrah.

Tapi setelah mencari dan mendapat keputusan inkrah dan kembali mengajukan telaahan staf yang ketiga direspon dan ditindaklanjuti.

Ia pun mengajak sesama ASN dan para pihak untuk berempati kepada kedua pejabat tersebut. Jangan sampai ada Suriadin dan Alwi lain yang akan diminta pertanggungjawaban, padahal bukan tanggungjawabnya.

*Kahaba-01