Kabar Bima

Media Diimbau tidak Tayangkan Iklan Kampanye di Luar Jadwal

304
×

Media Diimbau tidak Tayangkan Iklan Kampanye di Luar Jadwal

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Tahapan Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bima telah dimulai sejak 26 September 2020. Bagian dari tahapan kampanye selama 71 hari ini, termasuk penayangan iklan kampanye pasangan calon yang diatur waktunya selama 14 hari di media massa cetak, elektronik, media sosial dan media daring.

Media Diimbau tidak Tayangkan Iklan Kampanye di Luar Jadwal - Kabar Harian Bima
Anggota KPU Kabupaten Bima Ady Supriadin. Foto: Ist

Hanya saja, menurut Anggota KPU Kabupaten Bima Ady Supriadin, penayangan iklan kampanye di media massa ini telah diatur ketentuan dan jadwalnya dalam PKPU 11 Tahun 2020 dan Juknis Keputusan KPU RI Nomor 465 Tahun 2020 tentang kampanye.

Media Diimbau tidak Tayangkan Iklan Kampanye di Luar Jadwal - Kabar Harian Bima

“Penayangan iklan kampanye paslon baru bisa dilakukan tanggal 22 November-5 Desember 2020 atau selama 14 hari. Tidak boleh ditayangkan di luar jadwal yang diatur,” terang Ady, Selasa (13/10) siang.

Ketentuannya, untuk iklan kampanye di media massa cetak dan elektronik (radio dan televisi) difasilitasi oleh KPU Kabupaten Bima. Sementara untuk iklan kampanye di media sosial dan media daring, termasuk di dalamnya media online atau media siber ketentuannya dibiayai pasangan calon.

Selain itu, dalam Juknis juga diatur media tempat penayangan iklan kampanye paslon harus yang terverifikasi dewan pers. Beberapa ketentuan ini yang perlu dipahami media dan tim pasangan calon sehingga tidak menjadi temuan Bawaslu dan berdampak sanksi pelanggaran kampanye di luar jadwal kepada pasangan calon.

“Iklan yang dibiayai paslon di media sosial dan media daring juga akan berkaitan dengan penggunaan dana kampanye yang harus dilaporkan,” ujar Ketua Divisi SDM, Parmas dan Sosdiklih KPU Kabupaten Bima ini.

Namun Ady memberikan catatan bahwa kampanye dan iklan kampanye adalah dua hal yang berbeda ketentuan. Kampanye dilaksanakan selama 71 hari, bisa dilakukan secara tatap muka langsung dan bisa juga dilakukan secara virtual melalui akun media sosial yang didaftarkan ke KPU Kabupaten Bima.

“Bisa juga dengan menggabungkan metode tatap muka sekaligus virtual atau daring. Kemudian pemberitaan pelaksanaan kampanye di media massa juga tidak masalah. Namun diharapkan media memberikan porsi pemberitaan yang sama dan berimbang bagi paslon,” tandasnya.

*Kahaba-01