Kabar Bima

Awasi Barang dan Jasa, Dinas Koperindag Temukan Produk Kadaluarsa

253
×

Awasi Barang dan Jasa, Dinas Koperindag Temukan Produk Kadaluarsa

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Memantau peredaran dan melihat kondisi sejumlah produk, Dinas Koperasi Perindusterian dan Perdagangan (Koperindag) Kota Bima bersama tim pengawas peredaran barang dan jasa turun ke retail, toko dan kios di Kota Bima, Rabu (14/10).

Awasi Barang dan Jasa, Dinas Koperindag Temukan Produk Kadaluarsa - Kabar Harian Bima
Kabid Industeri Perdagangan Dinas Koperindag Anik Kartika bersama Tim Pengawasan Peredaran Barang dan Jasa saat memantau produk makanan di Kelurahan Dara. Foto: Eric

Tinjauan lapangan tersebut untuk mengecek produk yang dipasarkan apakah masih dalam kondisi baik atau sudah kadaluarsa.

Awasi Barang dan Jasa, Dinas Koperindag Temukan Produk Kadaluarsa - Kabar Harian Bima

Pengawasan jajaran Dinas Koperindag dilakukan bersama tim pengawas yang terdiri dari Bagian Perekonomian, BP POM, Inspektrorat, Bagian Hukum, Kepolisian, Sat Pol PP dan Dikes dan mengamankan sejumlah produk makanan dan minuman yang sudah kadaluarsa.

Kabid Industeri Perdagangan Dinas Koperindag Kota Bima Anik Kartika menyampaikan, pelaksanaan pengawasan itu merupakan rutinitas 4 kali dalam setahun, guna megawasi peredaran barang dan jasa, sebelum dibeli oleh konsumen.

“Pengawasan bagian upaya pemerintah untuk mengecek kondisi produk yang akan dijual ke masyarakat. Yang terpenting, pencegahan awal jika terdapat barang kadaluarsa kemudian diamankan oleh pemerintah, agar tidak beredar,” jelasnya.

Menurut Tika – sapaan akrabnya – selama pengawasan bersama tim pihaknya menemukan sejumlah produk yang sudah kadaluarsa dan masih tersimpan di etalase toko. Produk tersebut disita untuk diamankan.

Ia menjelaskan, barang yang sudah melewati masa aktif diamankan untuk sementara. Sedangkan pada pemilik usaha, diberikan arahan dan bimbingan agar selalu mengecek kondisi produk yang dijual.

“Tujuannya biar aman. Baik itu untuk pemilik usaha juga masyarakat sebagai konsumen,” katanya.

Tika berharap, melalui pengawasan secara langsung tersebut, pemilik usaha di Kota Bima dapat mematuhi aturan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, karena masyarakat juga berhak mendapatkan barang yang layak.

“Apabila ditemukan lagi sejumlah barang kadaluarsa, pemerintah akan bersikap tegas dengan memberikan peringatan bahkan sanksi,” tambahnya.

*Kahaba-04