Kabar Bima

Tim Terpadu Amankan 303 Bungkus Rokok Ilegal

423
×

Tim Terpadu Amankan 303 Bungkus Rokok Ilegal

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Tim Terpadu Kota Bima bersama Bea dan Cukai mengamankan 303 bungkus rokok ilegal berbagai merk saat mengawasi peredaran cukai ilegal (CHT) pada sejumlah distributor dan toko.

Tim Terpadu Amankan 303 Bungkus Rokok Ilegal - Kabar Harian Bima
Tim Terpadu saat razia rokok ilegal di salah satu pertokoan. Foto: Ist

Keberhasilan mengamankan barang tersebut berkat kinerja Tim Terpadu dari Dinas Koperindag, Polri, Bea dan Cukai, Sat Pol PP dan instansi terkait yang menindaklanjuti laporan masyarakat.

Tim Terpadu Amankan 303 Bungkus Rokok Ilegal - Kabar Harian Bima

Kepala Dinas Koperindag Kota Bima melalui Kabid Industri dan Perdagangan Anik Kartika mengaku, kegiatan pengawasan rokok ilegal mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 20/M-DAG/PER/5/2009 tentang tata cara pengawasan barang dan atau jasa dan surat keputusan Wali Kota Bima Nomor 188.45/530/510/VIII/2020 tentang pembentukan tim pengawas peredaran Cukai ilegal.

“Hasil pengawasan tadi berhasil diamankan 303 bungkus rokok berbagai merk tanpa cukai resmi,” ungkapnya, Jumat (16/10).

Dari sejumlah barang yang diamankan, ditemukan ada 4 rokok tanpa memiliki izin, yaitu merk Dallil, Dallilah, Bosini dan R9. Semua rokok tersebut sekarang sudah diserahkan ke Bea Cukai Sumbawa.

“Dari semua hasil sitaan tersebut, akhir tahun nanti pemerintah akan melakukan pemusnahan,” katanya.

Ia menambahkan, dampak beredarnya rokok ilegal ini sudah pasti merugikan negara. Karena terjual di masyarakat tapi tidak membayar pajak cukai. Maka dari itu diimbau masyarakat apabila menemukan prodak rokok ilegal dapat melaporkan agar bisa ditindak.

“Segera laporkan kepada kami dan juga pihak penegak hukum, agar bisa ditindaklanjuti,” sarannya.

*Kahaba-04