Kabar Bima

Mantan Kepala Ponpes Darul Hamid Diduga Bawa Lari Uang Sekolah

581
×

Mantan Kepala Ponpes Darul Hamid Diduga Bawa Lari Uang Sekolah

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Mantan Kepala Pondok Pesantren (Ponpes) Darul Hamid Desa Darusalam Kecamatan Bolo SJ, diduga bawa lari uang sekolah. Uang tersebut merupakan Dana BOS Ponpes setempat selama 6 bulan.

Mantan Kepala Ponpes Darul Hamid Diduga Bawa Lari Uang Sekolah - Kabar Harian Bima
Kepala Sekolah Darul Hamid Amin didampingi salah seorang guru Ustad Ibrahim saat melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bolo. Foto: Yadien

“Yang dia bawa lari itu dana BOS Ponpes,” ungkap Kepala Ponpes Darul Hamid Amin saat ditemui di Polsek Bolo, Selasa (20/10)

Mantan Kepala Ponpes Darul Hamid Diduga Bawa Lari Uang Sekolah - Kabar Harian Bima

Kata dia, jumlah Dana BOS Ponpes tersebut sebanyak Rp73 juta. Mantan Kepala Ponpes bawa lari Rp 25 juta, sehingga sisanya sekarang tinggal Rp 48 juta.

“Dia itu sudah dipecat oleh yayasan beberapa hari yang lalu,” katanya.

Ia menceritakan, kejadian tersebut bermula saat ia bersama bendahara dan SJ mengambil uang Dana BOS di Bank Mandiri, Selasa (20/10). SJ diajak karena di rekening sekolah masih atas namanya sebagai kepala. Sehingga harus ada SJ agar Dana BOS bisa dicairkan.

“Karena di rekening sekolah itu belum diganti nama kepalannya. Sedang diurus dan dalam proses,” katanya.

Saat mengambil uang di teller Bank kata dia, SJ langsung mengantongi uang Dana BOS tersebut sebanyak Rp 25 juta, dan memberikan kepada pihaknya Rp 48 juta.

“Uang yang Rp 48 juta dimasukan di plastik lalu diberikan ke kami,” tuturnya.

Kemudian lanjutnya, saat ditanya sisa uang yang Rp 25 juta, SJ mengaku itu merupakan haknya dia selama menjabat. Padahal untuk membagi uang itu harus melalui prosedur dan mekanisme sekolah.

“Kami minta uang itu, tapi dia tidak memberikan. Katanya itu hak dia,” terangnya.

Sempat terjadi cekcok dan perbedaan pendapat antara SJ dan Kepala Ponpes. Namun sebelum sampai di Ponpes SJ turun dari mobil.

“Harusnya kan kalaupun dia ambil. Ya ambil 4 bulan karena dia menjabat selama 4 bulan, bukan 6 bulan,” ketusnya.

Untuk menangani masalah itu, pihaknya telah pelaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polsek Bolo. Namun karena TKP berada di wilayah hukum Kota Bima, maka diarahkan ke Polres Kota Bima.

“Sekarang kami mau ke Polres Kota Bima,” tambahnya.

*Kahaba-10