Kabar Bima

Pemkot Bima Terbitkan BPJS Ketenagakerjaan Untuk Joki Cilik

289
×

Pemkot Bima Terbitkan BPJS Ketenagakerjaan Untuk Joki Cilik

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Menindaklanjuti hasil rapat tanggal 21 Oktober 2019 di Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak terkait kecelakaan joki cilik saat event pacuan kuda, maka perlu adanya perlindungan sosial terhadap anak dengan memberikan BPJS Ketenagakerjaan.

Pemkot Bima Terbitkan BPJS Ketenagakerjaan Untuk Joki Cilik - Kabar Harian Bima
Foto bersama Walikota Bima HM Lutfi didampingi Kepala DPPPA Kota Bima H Ahmad dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan usai menyerahkan BPJS pada joki cilik. Foto: Eric

Penyerahan BJPS Ketenagakerjaan bagi joki cilik tersebut digelar di Aula Lantai II RM Arema Kelurahan Penanae, Selasa (20/10). Kegiatan dimaksud dihadiri Walikota Bima HM Lutfi, Kepala DPPPA Kota Bima H Ahmad, Staf Ahli Bidang Pemerintahan H Abdul Gawis, Ketua Pordasi Mulyono, Kepala Dinas Sosial H Muhidin serta Perwakilan BPJS Ketenagakerjaan.

Pemkot Bima Terbitkan BPJS Ketenagakerjaan Untuk Joki Cilik - Kabar Harian Bima

H Ahmad menyampaikan, berdasarkan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, bahwa anak dapat melakukan pekerjaan untuk mengembangkan bakat dan minat, baik di bidang olahraga maupun seni atau bidang lainnya yang memiliki resiko dalam melakukan pekerjaan, baik dalam pelatihan maupun pertandingan.

“Joki merupakan pekerjaan yang menantang dan memiliki resiko cukup tinggi. Jadi dengan hadirnya BPJS Ketenagakerjaan, dapat memberikan jaminan dan perlindungan kesehatan bagi anak,” jelasnya.

Menurut Ahmad, untuk terus mengembangkan bakat dan minat para joki tersebut, pemerintah membuat kebijakan perlindungan dasar bagi seluruh rakyat yang bersifat wajib yang di dalamnya juga ada perlindungan anak.

Hal ini sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial nasional, dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang badan penyelenggaraan jaminan sosial beserta peraturan pelaksanaannya.

“Joki cilik ini merupakan aset daerah, jadi wajib pemerintah melindunginya. Apalagi selama latihan hingga lomba, generasi bangsa ini harus dihadapkan dengan kondisi dan resiko kecelakaan. Maka hadirnya BPJS Ketenagakerjaan tentu akan mampu memberikan perlindungan pada anak,” katanya.

Sementara itu Walikota Bima HM Lutfi menjelaskan, langkah dibuatkannya kartu BPJS Ketenagakerjaan untuk joki cilik merupakan bentuk dukungan pemerintah dalam melindungi dan menjaga serta kesejahteraan anak, terutama joki cilik.

“Pemerintah wajib melindungi para joki cilik ini, karena mereka adalah generasi emas bangsa sekaligus aset daerah dalam mengembangkan budaya dan wisata,” tandasnya.

Disisi lain mantan Anggota DPR RI itu meminta kepada Pordasi Kota Bima agar setiap penyelenggaraan pacuan kuda atau sejenisnya dapat mempersiapkan pelindung badan. Ini dilakukan sebagai bentuk keamanan joki selama lomba, sehingga bila terjadi kecelakaan bisa memberikan keamanan dan mengurangi resiko cedera.

Dia juga meminta kepada orang tua joki untuk tetap memperhatikan pendidikan anak. Sekolah tidak boleh ditinggalkan. Karena tanpa mengenyam dunia pendidikan, generasi bangsa ini akan sulit meraih impian dan cita-citanya.

Untuk itu dia akan berkoordinasi dengan dinas terkait, untuk memperhatikan kondisi para joki ini dengan mencarikan solusi untuk kegiatan belajarnya.

“Pendidikan tidak boleh ditinggalkan, untuk itu pada orangtua joki untuk selalu memperhatikan pendidikan anak,” tandasnya.

*Kahaba-04