Kabar Bima

KPU Bagikan APK dan BK Kepada Paslon Bupati dan Wakil Bupati Bima

369
×

KPU Bagikan APK dan BK Kepada Paslon Bupati dan Wakil Bupati Bima

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima membagikan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) kepada Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bima, Rabu (21/10).

KPU Bagikan APK dan BK Kepada Paslon Bupati dan Wakil Bupati Bima - Kabar Harian Bima
Serah terima APK dan BK oleh KPU ke salah satu tim penghubung Paslon Bupati dan Wakil Bupati Bima. Foto: Ist

Komisioner KPU Kabupaten Bima Adi Supriadin mengatakan, KPU telah membagikan APK dan BK yang telah difasilitasi oleh KPU pembuatanya kepada 3 Paslon Bupati dan Wakil Bupati Bima. APK dan BK tersebut dibuat sesuai dengan aturan KPU.

KPU Bagikan APK dan BK Kepada Paslon Bupati dan Wakil Bupati Bima - Kabar Harian Bima

“Baik ukuran dan model desainnya sesuai aturan,” ujarnya.

Kata dia, penyerahan APK dan BK tersebut dilakukan langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Bima Imran kepada masing-masing Paslon yang diwakili oleh tim penghubung, didampingi oleh Bawaslu Kabupaten Bima.

“Masing-masing paslon mendapatkan APK dan BK dengan jumlah yang sama,” katanya.

Ia membeberkan, ada 3 jenis APK yang dibagikan yakni baliho, umbul-umbul dan spanduk. Sementara BK sebanyak 4 jenis yakni selebaran, brosur, poster dan liflet.

“APK dan BK itu telah dicetat beberapa hari lalu dan dibagikan sekarang,” bebernya.

Mantan wartawan ini merincikan, jumlah APK dan BK yang bagikan yakni, baliho masing-masing 5 lembar per calon, umbul-umbul masing-masing 382 lembar dan spanduk 191 lembar per calon. Kemudian, selebaran masing-masing 18.000 lembar, brosur 18.000, poster 10.000 dan liflet 18.000.

“Tempat pemasangan dan jumlah di setiap desa diatur oleh KPU,” ungkapnya.

Adi menjelaskan, KPU hanya mengasilitasi pembuatan saja. Sementara pemasangan dan pemeliharaan merupakan kewajiban Paslon.

“Paslon juga bisa buat APK dan BK tamban sendiri. Tapi desain dan ukuran harus sesuai aturan dan disetujui oleh KPU,” imbuh Adi.

*Kahaba-10