Kabar Bima

Setubuhi Anak di Bawah Umur, 7 Orang Tersangka Diserahkan ke Jaksa

298
×

Setubuhi Anak di Bawah Umur, 7 Orang Tersangka Diserahkan ke Jaksa

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Berkas perkara kasus persetubuhan oleh 7 orang pemuda di Kecamatan Wawo tanggal 30 Juli 2020, kini rampung dan akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bima.

Setubuhi Anak di Bawah Umur, 7 Orang Tersangka Diserahkan ke Jaksa - Kabar Harian Bima
Kasat Reskrim Polres Bima Kota IPTU Hilmi M Prayoga. Foto: Deno

Dari 7 orang tersangka tersebut, ada 5 orang yang juga masih di bawah umur dan masih duduk bangku SMP dan SMA. Mereka adalah NF (17), BA (17), SH (17), GN (16) dan MP (17). Sedangkan 2 orang tersangka lain dewasa berinisial JM (23) dan AR (21).

Setubuhi Anak di Bawah Umur, 7 Orang Tersangka Diserahkan ke Jaksa - Kabar Harian Bima

“Kami akan menyerahkan para tersangka hari ini ke Kejaksaan Negeri Bima untuk tahap 2,” ujar Kasat Reskrim Polres Bima Kota IPTU Hilmi M Prayoga, Jumat (23/10).

Setelah memeriksa semua saksi serta mengambil keterangan korban dan para tersangka, pihaknya memggelar perkara serta berkordinasi dengan pihak Kejaksaan. Berkas kasus itu dinyatakan lengkap untuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bima.

Diakui Kasat, pelaku ditetapkan tersangka karena diduga telah menyetubuhi korban secara bergiliran. Pada kasus itu, para tersangka disangkakan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Sebelum para tersangka diserahkan ke Kejaksaan, terlebih dahulu kesehatan para tersangka di cek di Klinik atau ke RSUD,” pungkasnya.

*Kahaba-05