Kabar Bima

Pelanggaran Kampanye, Bawaslu Bakal Panggil Tiga Paslon

225
×

Pelanggaran Kampanye, Bawaslu Bakal Panggil Tiga Paslon

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Masih ditemukannya pelanggaran saat kampanye Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Bima Tahun 2020, Bawaslu Kabupaten Bima bakal memanggil tiga Pasangan Calon (Paslon).

Pelanggaran Kampanye, Bawaslu Bakal Panggil Tiga Paslon - Kabar Harian Bima
Komisioner Bawaslu Kabupaten Bima Junaidin. Foto: Ist

“Kami tetap menerima laporan dari masyarakat atau Panwascam tentang pelanggaran-pelanggaran yang terjadi selama masa kampanye,” ungkap Komisioner Bawaslu Kabupaten Bima Junaidin, Senin (26/10).

Pelanggaran Kampanye, Bawaslu Bakal Panggil Tiga Paslon - Kabar Harian Bima

Karena adanya pelanggaran tersebut kata Joe – sapaan akrabnya, Bawaslu akan kembali memanggil tiga Paslon atau tim pemenangan untuk menegaskan kembali aturan dalam pelaksanaan kampanye.

“Kita juga akan mengundang KPU Kabupaten Bima dan kepolisian,” katanya.

Joe menjelaskan, masa kampanye masih tersisa satu bulan lebih. Pelaksaannya pun perlu dievaluasi secara terus menerus. Pasalnya, rata-rata pelanggaran yang dilakukan tiga Paslon adalah adanya aksi konvoi pendukung, kerumunan yang melebihi 50 orang dan juga adanya musik.

Mengenai pelanggaran itu, pihaknya juga sudah melayangkan surat peringatan tertulis. Karena berdasarkan Surat Edaran Bawaslu, pihaknya memberikan mandat ke Panwascam untuk memberikan teguran lisan dan kemudian peringatan tertulis.

Sebelumnya sambung Joe, pihaknya telah memberhentikan kampanye selama 2 hari untuk 3 paslon, untuk mengevaluasi. Saat evaluasi, ada kesepakatan yang telah ditandatangani. Tapi tetap saja pelanggaran masih terjadi.

“Setelah teguran tertulis dan apabila masih ada pelanggaran, Bawaslu akan mengeluarkan rekomendasi ke KPU Kabupaten Bima untuk dihapus jadwal kampanye bagi paslon tersebut,” tegasnya.

*Kahaba-01