Kabar Bima

Bawaslu Keluarkan Rekomendasi ke KPU Untuk Hentikan Kampanye Paslon 2 dan 3

388
×

Bawaslu Keluarkan Rekomendasi ke KPU Untuk Hentikan Kampanye Paslon 2 dan 3

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Karena masih ditemukannya pelanggaran kampanye, Bawaslu Kabupaten Bima mengeluarkan rekomendasi kepada KPU Kabupaten Bima untuk memberhentikan kampanye Paslon nomor urut 2 dan nomor urut 3, selama tiga hari.

Bawaslu Keluarkan Rekomendasi ke KPU Untuk Hentikan Kampanye Paslon 2 dan 3 - Kabar Harian Bima
Komisioner Bawaslu Kabupaten Bima Junaidin. Foto: Yadien

“Pagi tadi Bawaslu mengeluarkan rekomendasi ke KPU Kabupaten Bima,” ungkap Komisioner Bawaslu Kabupaten Bima Junaidin, Senin (26/10).

Bawaslu Keluarkan Rekomendasi ke KPU Untuk Hentikan Kampanye Paslon 2 dan 3 - Kabar Harian Bima

Diakuinya, rekomendasi tersebut telah ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Bima dengan menyampaikan 2 Paslon masing-masing Syafru-Ady dan In-Dah ke Polres Bima untuk tidak menerbitkan STTP.

“Sesuai rekomendasinya Bawaslu minta kepada KPU agar Paslon nomor 2 dan nomor urut 3 tidak melaksanakan kampanye terhitung tanggal 26 Oktober sampai dengan 28 Oktober 2020,” katanya.

Ia menambahkan, adapaun dasar rekomendasi Bawaslu, terkait dengan pelanggaran protokol Covid-19 dan pelanggaran konvoi yang menggunakan musik.

*Kahaba-01