Kabar Bima

Tim Puma Polres Bima Kota Ringkus Penadah Motor Hasil Curian

355
×

Tim Puma Polres Bima Kota Ringkus Penadah Motor Hasil Curian

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Diketahui sebagai penadah motor hasil curian, SF alias IP (45) warga Desa Simpasai Kecamatan Lambu diringkus Tim Puma Sat Reskrim Polres Bima Kota, Selasa (27/10) sekitar pukul 13.00 Wita.

Tim Puma Polres Bima Kota Ringkus Penadah Motor Hasil Curian - Kabar Harian Bima
SF, penadah motor hasil curian saat digelandang ke Kantor Polres Bima Kota. Foto: Deno

Kasat Reskrim Polres Bima Kota IPTU Hilmi M Prayoga menyampaikan, sebelumnya Polres menerima laporan dari Mustamin pemilik motor tanggal 3 Oktober 2020. Motor Mio warna biru miliknya dicuri sekitar pukul 02.30 Wita, yang ia simpan depan rumahnya di Kelurahan Sadia Kecamatan Mpunda.

Tim Puma Polres Bima Kota Ringkus Penadah Motor Hasil Curian - Kabar Harian Bima

Menindaklanjuti laporan itu, Katim Puma AIPDA Abdul Hafid bersama anggota lainnya menyelidiki keberadaan motor tersebut. Setelah lama dicari, tim mendapat informasi bahwa motor itu dalam penguasaan SF.

“Tim mengamankan SF di rumahnya dan menemukan motor di bawah kolong rumah,” ungkapnya.

Dari hasil interogasi SF kata Kasat, motor tersebut dijual oleh RI dan ON, sehingga tim melakukan pengembangan ke rumah kedua orang dimaksud. Hanya saja saat tim tiba di lokasi, RI dan ON tidak berada dalam rumah.

Untuk proses hukum lebih lanjut, SF yang diduga melanggar Pasal 480 tentang penadahan dibawa ke Kantor Sat Reskrim Polres Bima Kota untuk diproses lebih lanjut.

“Pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Kantor, sedangkan Tim Puma sedang memburu RI dan ON,” ungkapnya

*Kahaba-05