Kabar Bima

Organisasi IWABI Pemilik Proposal Bodong tidak Terdaftar di Bakesbangpol

435
×

Organisasi IWABI Pemilik Proposal Bodong tidak Terdaftar di Bakesbangpol

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Tidak saja urusan proposal bodong yang mencatut nama sejumlah wartawan berakhir di meja hukum, rupanya Ikatan Wartawan Bima (IWABI) belum terdaftar secara resmi di Bakesbangpol Kota Bima. (Baca. Catut Nama dan Palsukan TTD Jurnalis dalam Proposal, Oknum Wartawan Bima Bakal Dilapor Polisi)

Organisasi IWABI Pemilik Proposal Bodong tidak Terdaftar di Bakesbangpol - Kabar Harian Bima
Proposal yang diajukan IWABI. Foto: Ist

Kabid Pengembangan Politik Fasilitasi Orpol, Ormas dan Pemilu Bakesbangpol Kota Bima Khairil Abdi mengungkapkan, setelah dicek data selama 5 tahun terakhir, IWABI tidak pernah mengajukan pendaftaran di Bakesbangpol Kota Bima. (Baca. Proposal Bodong, Ketua PWI Bima Lapor Oknum Wartawan ke Polisi)

Organisasi IWABI Pemilik Proposal Bodong tidak Terdaftar di Bakesbangpol - Kabar Harian Bima

“Sudah kami cek, IWABI tidak terdaftar sebagai lembaga resmi di Kota Bima sejak 2015 sampai saat ini,” ungkapnya, Rabu (11/11). (Baca. Akui Catut Nama Wartawan, Sukur Minta Maaf)

Khairil menjelaskan, karena tidak pernah mendaftar pada pemerintah, maka otomatis lembaga tersebut tidak memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) sebagai ketentuan dan aturan untuk bisa mengajukan permohonan bantuan dana yang bersumber dari APBD.

“Dalam kop proposal pengajuan permohonan dana, harus ada tercantum SKT sebagai pemberitahuan bahwa lembaga tersebut resmi terdaftar di daerah,” katanya.

Tapi bila tidak sambungnya, maka lembaga ini bisa tidak bisa diberikan bantuan, karena setiap lembaga yang akan mendapatkan dana yang bersumber dari APBD harus memiliki SKT yg diterbitkan Kesbangpol kabupaten atau kota pada wilayah tersebut.

Lalu mengenai proposal tersebut apakah bisa meminta bantuan kepadan BUMN atau lembaga lain non pemerintah, Khairil belum bisa menjelaskan secara detail karena harus melihat aturan.

“Kami harus melihat dulu aturannya, tapi yang jelas dana yang bersumber APBD tidak bisa dicairkan bila lembaga tersebut tidak memiliki SKT,” bebernya.

Untuk itu kata Khairil, atas nama pemerintah ingin mengimbau apabila ada lembaga atau organisasi yang meminta bantuan dana, maka masyarakat harus teliti dan mengecek apakah lembaga itu resmi atau tidak.

“Masyarakat atau instansi serta lembaga non pemerintah lebih teliti memperhatikan proposal yang diajukan,” tambahnya.

*Kahaba-04