Hukum & KriminalKabar Bima

Proposal Bodong, Dewan Minta Polisi Proses Hukum Oknum Wartawan

298
×

Proposal Bodong, Dewan Minta Polisi Proses Hukum Oknum Wartawan

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Ulah oknum wartawan yang membuat dan menyebarluaskan proposal bodong dengan mencatut sejumlah nama pejabat, institusi negara dan nama wartawan, disesalkan oleh anggota DPRD Kota Bima Yogi Prima Ramadhan. Polisi pun diminta untuk memproses hukum ulah oknum wartawan tersebut. (Baca. Catut Nama dan Palsukan TTD Jurnalis dalam Proposal, Oknum Wartawan Bima Bakal Dilapor Polisi)

Proposal Bodong, Dewan Minta Polisi Proses Hukum Oknum Wartawan - Kabar Harian Bima
Anggota DPRD Kota Bima Yogi Prima Ramadhan. Foto: Ist

Menurut Yogi, setelah melihat sejumlah pemberitaan media massa, respon dan dinamika di media sosial, perilaku oknum wartawan tersebut telah menodai fungsi dan peran jurnalis yang mestinya bekerja untuk mencari dan menyebarkan informasi. Tapi, yang terjadi malah memanfaatkan wadah untuk membuat proposal, dan menyebarluaskan tanpa sepengetahuan nama-nama yang dicatut untuk keuntungan kepentingan pribadi. (Baca. Proposal Bodong, Ketua PWI Bima Lapor Oknum Wartawan ke Polisi)

Proposal Bodong, Dewan Minta Polisi Proses Hukum Oknum Wartawan - Kabar Harian Bima

“Kami sangat menyayangkan ulah oknum wartawan tersebut, karena mencatut sejumlah nama tanpa sepengetahuan pemilik nama tersebut,” sesalnya, Kamis (12/11). (Baca. Akui Catut Nama Wartawan, Sukur Minta Maaf)

Kata duta PAN itu beruntung masalah proposal bodong ini cepat terungkap. Jika tidak, tentu sejumlah instansi yang menerima proposal akan menyerahkan bantuan dana untuk keperluan kegiatan yang justru tidak diketahui oleh nama wartawan yang dicatut dalam proposal. (Baca. Organisasi IWABI Pemilik Proposal Bodong tidak Terdaftar di Bakesbangpol)

Yogi menambahkan, karena wartawan yang merasa dicatut dan dirugikan namanya telah melaporkan ke pihak kepolisian. Ia mendorong agar penegak hukum menelusuri dan memproses hukum kasus tersebut.

“Kami meminta aparat penegak hukum segera memproses laporan itu sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku. Sehingga ada efek jera dan tidak mengulangi lagi perbuatan tersebut,” ujarnya.

*Kahaba-04