Kabar Bima

6 Anggota Polres Bima Kota Dihukum, Salah Satunya Karena Perselingkuhan

482
×

6 Anggota Polres Bima Kota Dihukum, Salah Satunya Karena Perselingkuhan

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- 6 orang anggota Polres Bima Kota tanggal 11 November 2020 menjalani sidang atas pelanggaran yang dilakukan pada institusi tersebut. Keenam orang itu pun telah menjalani hukuman atas perbuatannya dimaksud.

6 Anggota Polres Bima Kota Dihukum, Salah Satunya Karena Perselingkuhan - Kabar Harian Bima
Kasi Provost Polres Bima Kota AIPTU Saidin (Kiri) dan suasana sidang anggota Polres Bima Kota yang bermasalah. Foto: Ist

Kasi Provost Polres Bima Kota AIPTU Saidin mengungkapkan, 6 terduga anggota Polres Bima Kota yang melanggar masing-masing 3 orang melanggar kode Etik, 3 orang melanggar disiplin. Dari jumlah itu, 1 orang anggota Polres inisial Bripka AJ dilaporkan oleh masyarakat atau PNS inisial FRK terhadap dugaan perselingkuhan istrinya dengan oknum polisi.

6 Anggota Polres Bima Kota Dihukum, Salah Satunya Karena Perselingkuhan - Kabar Harian Bima

“Laporannya tertanggal 21 Juli 2020, dan disidangkan tanggal 11 November 2020. Hasil sidang terbukti Bripka AJ melakukan pelanggaran yaitu berada dalam satu rumah dengan perempuan yang bukan muhrimnya,” ungkap Saidin, Sabtu (14/11).

Kata dia, terhadap pelanggarannya itu AJ dihukum dengan teguran tertulis, penundaan pendidikan, penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat 2 periode dan penempatan dalam tempat khusus dalam 21 hari.

Kemudian 5 orang anggota Polres Bima Kota sambungnya, pelanggarannya bukan karena laporan dari masyarakat. 5 orang itu masing-masing IPTU GPS pelanggaran meninggalkan tugas selama 125 hari dan dihukum rekomendasi pemberhentian tidak dengan hormat dari Polri.

Selanjutnya Brigadir S, jenis pelanggaran meninggalkan tugas 85 kerja, sanksinya dipindahtugaskan ke wilayah yang berbeda. Briptu BD, pelanggaran mengeluarkan tahanan tidak sesuai SOP, hukumannya dipindahtugaskan ke fungsi yang berbeda.

Sementara Briptu AI, pelanggaran karena lalai menjaga tahanan, sanksinya teguran tertulis dan penempatan dalam tempat khusus selama 14 hari. Kemudian terakhir Briptu DA, pelanggaran lalai menjaga tahanan, dan hukumannya penempatan dalam tempat khusus selama 7 hari.

“Saat ini keenam anggota Polres Bima Kota tersebut menjalani hukumannya masing-masing,” terang Saidin.

Ia mengimbau kepada seluruh personil Polres Bima Kota untuk tetap patuh daan taat pada aturan kepolisian. Tidak bertindak yang justru mencoreng nama lembaga, tetapi harus memberikan suri tauladan yang baik kepada masyarakat.

*Kahaba-01