Kabar Bima

Hormati Proses Hukum, Feri Nilai Penetapan Dirinya Sebagai Tersangka Prematur

303
×

Hormati Proses Hukum, Feri Nilai Penetapan Dirinya Sebagai Tersangka Prematur

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan kasus pembangunan dermaga wisata di Pantai Bonto, Wakil Walikota (Wawali) Bima Feri Sofiyan menyampaikan poin-poin klarifikasi. (Baca. Dugaan Kasus Kelola LH Tanpa Izin, Wawali Bima Ditetapkan Tersangka)

Hormati Proses Hukum, Feri Nilai Penetapan Dirinya Sebagai Tersangka Prematur - Kabar Harian Bima
Wakil Walikota Bima Feri Sofiyan saat menyampaikan sambutan pada evaluasi Pacuan Kuda Tradisional. Foto: Dok Hum

Kata Feri, dirinya sangat menghormati proses hukum yang dilakukan oleh pihak Polresta Bima. Namun penetapan tersangka tersebut dinilai prematur, tanpa mempertimbangkan adanya itikad baik dari pemrakarsa yg ingin membangun kawasan wisata Pantai Bonto, agar tertata dengan lebih baik dengan mempergunakan anggaran pribadi untuk kepentingan umum.

Hormati Proses Hukum, Feri Nilai Penetapan Dirinya Sebagai Tersangka Prematur - Kabar Harian Bima

“Hal ini selaras dengan dengan konsep Kawasan Strategis Provinsi (KSP) NTB dan RTRW Kota Bima yang menetapkan bahwa kawasan teluk Bima merupakan kawasan pengembangan wisata,” katanya, Sabtu (14/11).

Pertimbangan lainnya adalah, permasalahan ini merupakan ranah administrasi pemerintah, sehingga mestinya bisa diselesaikan dengan melakukan pendekatan administratif antara pemerintah yang mengeluarkan izin dan pemrakarsa sesuai Perda Nomor 12 Tahun 2017 tentang rencana zonasi wilayah pantai, pesisir dan pulau-pulau kecil.

Hormati Proses Hukum, Feri Nilai Penetapan Dirinya Sebagai Tersangka Prematur - Kabar Harian Bima
Dermaga yang dibangun Feri Sofiyan di Pantai Bonto. Foto: Ist

Feri juga menjelaskan, perlu dirinya sampaikan bahwa paska rampungnya dokumen UPL/UKL terkait kawasan wisata Pantai Bonto dan rekomendasi TKPRD wilayah darat dari Pemkot Bima, langkah selanjutnya mengajukan permohonan izin lingkungan dari DLHK Provinsi NTB pada awal bulan Februari 2020, dan disetujui untuk pembahasan pada tanggal 26 Februari di kantor DLHK Provinsi NTB dengan melakukan presentasi kepada Tim DLHK NTB dan hasilnya tim meminta agar pemprakarsa melengkapi rekomendasi dari KSOP, karena DKP NTB tidak memiliki kewenangan mengeluarkan Rekomendasi TKPRD diwilayah kerja KSOP (DLKP/DLKR) dikarenakan diwilayah tersebut berlaku UU 17/2009 tentang Pelayaran.

“Paska pertemuan itu, pemprakarsa kemudian melakukan pengurusan berkaitan dengan apa yang disarankan oleh Tim Teknis,” ungkapnya.

Setelah Rekomendasi KSOP terbit sambungnya, baru diadakan pembahasan lanjutan izin lingkungan dengan Tim Teknis DLHK NTB. Dikarenan masa pandemi Covid-19, maka pembahasan dilakukan melalui vidio converence pada tanggal 15 mei 2020.

Adapun hasil dari pembahasan tersebut Tim Teknis DLHK NTB tetap meminta Rekomendasi TKPRD NTB, padahal TKPRD sudah menegaskan tidak memiliki kewenangan dalam otoritas KSOP. Dan Tim Teknis DLHK NTB menyatakan bahwa tidak ada masalah terkait dengan pembangunan dermaga wisata ini, baik pada aspek lingkungan maupun pada aspek lainnya, karena pekerjaan tersebut merupakan pekerjaan minor dari seluruh pekerjaan di wilayah darat dari pemprakarsa yang berencana membuat destinasi wisata untuk masyarakat Kota Bima.

Oleh karena adanya pernyataan tersebut, diriny memulai membangun dermaga wisata. Sampai dengan hari ini sudah bisa dinikmati oleh masyarakat Kota Bima, Kabupaten Bima dan bahkan Kabupaten Dompu sebagai salah satu alternatif wisata baru di Kota Bima secara gratis.

*Kahaba-01