Hukum & KriminalKabar BimaKabar Kota Bima

Penetapan Tersangka Wakil Walikota Bima Tendensius

275
×

Penetapan Tersangka Wakil Walikota Bima Tendensius

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Praktisi hukum menilai penetapan tersangka Wakil Walikota Bima karena dugaan kasus pembangunan dermaga di Lingkungan Bonto Kelurahan Kolo Kecamatan Asakota Kota Bima, tendensius. (Baca. Dugaan Kasus Kelola LH Tanpa Izin, Wawali Bima Ditetapkan Tersangka)

Penetapan Tersangka Wakil Walikota Bima Tendensius - Kabar Harian Bima
Praktisi hukum masing-masing Bambang Purwanto dan Al Imran. Foto: Ist

“Penetapan Bapak Wakil Walikota Bima Feri Sofiyan sebagai tersangka ini tendesius dan tidak berdasar,” ujar 2 orang praktisi hukum masing-masing Bambang Purwanto dan Al Imran, Sabtu malam (14/11). (Baca. Hormati Proses Hukum, Feri Nilai Penetapan Dirinya Sebagai Tersangka Prematur)

Penetapan Tersangka Wakil Walikota Bima Tendensius - Kabar Harian Bima

Penetapan tersangka tersebut ada beberapa pasal yang menjadi sangkaan yang pasal-pasalnya antara lain pasal 36 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkuangan Hidup, diisinggung juga soal UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Namun yang perlu menjadi bahan pertimbangan institusi penegak hukum, bahwa menetapkan seseorang menjadi tersangka harus didapati bukti permulaan yang cukup yaitu paling sedikit 2 jenis alat bukti,” katanya.

Jika memang Pasal 36 Jo Pasal 109 dalam UU Lingkungan Hidup, lalu pasal mana yang disangkahkan oleh penyidik atas kasus tersebut. Karena sebagaimana dalam pasal 1 angka 11 Jo Pasal 14 Ayat 1 Perkap, prosedur penyelesaian perkara termasuk penyidikan dan penetapan tersangka harus dilakukan secara profesional, proporsional dan transparan, agar tidak ada penyalahgunaan wewenang yang lebih jauh.

“Tidak semata-mata bertendensi menjadikan seseroang menjadi tersangka,” sorotnya.

Perlu menjadi rujukan sambung keduanya, UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang di dalamnya memuat  beberapa ketentuan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, seperti pasal 1 angka 11 angka 12 angka 35, 36 dan 37 dan 38, bahwa di dalam UU Cipta Kerja tersebut yang menjadikan rujukan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pasal 36 yang menjadi sangkaan atas dugaan kasus pembangunan dermaga wisata di Pantai Bonto, telah dihapus sebagaimana didalam UU cipta kerja. Hal tersebut merupakan pertimbangan yang sangat mendasar untik sah atau tidaknya seseorang ditetapkan sebagai tersangka.

Polemik mengenai pemeriksaan  sah atau tidaknya penetapan tersangka, jika tidak berpegang secara Legal Formalistic maka yang diperiksa adalah syarat dari penetapan dari tersangka itu sendiri yang berdasaekab pada pasal 1 angka 14 KUHAP yang berbunyi “tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana”.

“Apakah bukti permulaan cukup berkualitas untuk digunakan sebagai dasar untuk menetapkan seseorang tersebut menjadi tersangka,” tanyanya.

Keduanya menyarankan pada Wakil Walikota Bima memilih hak untuk menguji kualitas bukti-bukti  yang digunakan sebagai dasar untuk penetapan dirinya sebagai tersangka, dengan beberapa dasar hukum acara yang mengatur mengenai hak-haknya.

*Kahaba-01