Kabar Bima

Dugaan Korupsi, Sekda dan 2 Pejabat Pemkot Bima Dipanggil Penyidik

245
×

Dugaan Korupsi, Sekda dan 2 Pejabat Pemkot Bima Dipanggil Penyidik

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Satuan Tindakan Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Bima Kota mengagendakan pemeriksaan 3 orang pejabat Pemerintah Kota Bima, Senin pekan depan, untuk dimintai keterangan terkait dugaan kasus korupsi di Bappeda Litbang Kota Bima.

Dugaan Korupsi, Sekda dan 2 Pejabat Pemkot Bima Dipanggil Penyidik - Kabar Harian Bima
Kasat Reskrim Polres Bima Kota, IPTU Hilmi Manossoh Prayugo. Foto: Bin

3 orang pejabat dimaksud masing-masing Sekretaris Daerah (Sekda) H Mukhtar Landa, Kepala BPKAD Kota Bima Zainuddin dan Kepala Dikbud Kota Bima H Syamsuddin.

Dugaan Korupsi, Sekda dan 2 Pejabat Pemkot Bima Dipanggil Penyidik - Kabar Harian Bima

Kasat Reskrim Polres Bima Kota, IPTU Hilmi Manossoh Prayugo menjelaskan, terkait dugaan kasus tersebut pekan kemarin, pihaknya telah memeriksa beberapa pegawai Bappeda. Ada yang sebagai saksi baru dan ada yang lama.

“Pemeriksaan pegawai itu untuk penambahan dan melengkapi keterangan yang ada,” ungkap Hilmi.

Setelah pemeriksaan pegawai tersebut sambung Hilmi, pihaknya telah mengeluarkan surat pemanggilan 3 pejabat dimaksud, karena diketahui memiliki keterkaitan masalah di Bappeda tersebut.

“Kita belum merinci peran dari 3 pejabat ini. Tapi yang jelas sekda telah diperiksa,” katanya.

Hilmi juga mengakui, proses sementara ini penyidik Tipidkor sedang memisahkan kerugian negara yang belum dikembalikan ke kas negara dan mana yang belum lunas dikembalikan. Pemisahan ini dilakukan untuk mengetahui kerugian negara yang ada.

Ia pun memastikan proses penyelidikan temuan di Bappeda Litbang Kota Bima terus berjalan. Temuan dengan total Rp 5 miliar ini, tertuang dalam LHP BPK tahun 2018 lalu. Dari temuan Rp 5 Miliar, BPK membebankan pengembalian kerugian negara hanya Rp 1,1 Miliar kepada 3 ASN Bappeda Litbang, yakni Mantan Kadis Bappeda, Sekretaris, Bendahara dan Kasubag Keuangan. Hingga saat ini, kerugian negara tersebut belum lunas dilakukan. Padahal, rentang waktu yang diberikan oleh TPTGR yakni 2 tahun sudah melampaui batas.

*Kahaba-01