Kabar Bima

Pelaku Pencurian di Gudang Sumber Mas Jadi Tersangka

322
×

Pelaku Pencurian di Gudang Sumber Mas Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Ditangkap karena diduga mencuri barang di dalam gudang Toko Sumber Mas beberapa waktu lalu, JN (38) pemuda Desa Ragi Kecamatan Palibelo ditetapkan tersangka oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Rasanae Barat.

Pelaku Pencurian di Gudang Sumber Mas Jadi Tersangka - Kabar Harian Bima
Kanit Reskrim Polsek Rasanae Barat IPDA Dediansyah. Foto: Deno

Sebelumnya, polisi mengamankan JN bersama temannya inisial MA (23) warga Desa Ragi. Namun karena tidak cukup alat bukti, MA hanya dijadikan saksi.

Pelaku Pencurian di Gudang Sumber Mas Jadi Tersangka - Kabar Harian Bima

Kanit Reskrim Polsek Rasanae Barat IPDA Dediansyah menyampaikan, JN ditetapkan tersangka karena melanggar Pasal 363 tentang pencurian. JN juga disangkakan UU darurat karena kepimilikan senjata tajam saat ditangkap Tim Opsnal Polsek Rasbar.

“Kami sudah menetapkan JN  sebagai tersangka dan melanggar pasal 363 dan UU darurat,” ujarnya, Minggu (15/11).

Dediansyah mengaku bahwa JN merupakan residivis kasus pencurian yang sering beroperasi di sekitar area pertokoan Kota Bima. Kini Tersangka sudah dikeluarkan surat penahanan dan ditahan di Rutan Polsek Rasanaee Barat.

“Kami sedang melengkapi berkas perkara kasus ini, untuk dikirim ke Kejaksaan Negeri Bima,” ungkapnya

Ia juga mengatakan, anggota Polsek akan terus melakukan patroli di sekitar area pasar, untuk meminimalisir terjadinya kasus pencurian atau kasus kriminal umum lain.

Untuk itu, masyarakat diminta lebih berhati-hati saat menyimpan barang dagangan maupun barang pembelian. Pastikan menyimpan barang bawaan bisa dipantau dan mudah untuk dikontrol.

*Kahaba-05