Kabar Bima

Didepak PKS, M Nur Jafar Bertahan Jadi Anggota Dewan

291
×

Didepak PKS, M Nur Jafar Bertahan Jadi Anggota Dewan

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Kendati telah didepak selaku anggota Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan di-PAW oleh DPC, M. Nur Jafar SH masih ‘keukeuh’ menempati kursinya di DPRD Kabupaten Bima. Bahkan ia terus berupaya menggugat pemecatan dirinya secara hukum.

Ilustrasi
Ilustrasi

Nur Jafar yang dimintai tanggapan terkait hal ini, justeru balik bertanya dasar apa partai hingga memecat dirinya. Ia bersikukuh, selama belum ada keputusan hukum yang inkrah (tetap), secara konsitutional dan secara hukum ia masih berhak duduk di DPRD dan memiliki status dalam PKS secara resmi. “Saya masih sah jadi anggota dan dan masih sah pula sebagai anggota PKS, “ujarnya.

Didepak PKS, M Nur Jafar Bertahan Jadi Anggota Dewan - Kabar Harian Bima

Ia mengaku, untuk mempertahankan statusnya baik di partai maupun di dewan, proses hukum akan ditempuhnya.  Setelah sebelumnya yang dinyatakan kalah di Pengadilan Negeri Raba Bima, masih ada Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung, dan bahkan Peninjauan Kembali (PK) yang akan ia gunakan.

Menanggapi itu, Ketua DPD PKS Kabupaten Bima melalui Ketua Bidang Hukum dan Kebijakan Publik, Firdaus SH, mempersilakan kader partai yang telah di pecat tersebut untuk menempuh jalur hukum lainnya. DPD PKS akan mengikuti alur dan jalur hukum yang berlaku. Hanya saja diakuinya, keputusan partai telah final dan bulat untuk menonaktifkan yang bersangkutan termasuk tetap mengusulkan PAW sebagaimana yang telah dilakukan.

Sebabnya, menjadi kewajiban partai untuk mengamankan komitmen dan keputusan partai yang telah disepakati sebelumnya.”Ini menyangkut massa dan konstituen. Jadi tidak ada alasan lain, “tegasnya.

Firdaus membantah, kalau partai mengambil keputusan tanpa melibatkan Nur Jafar. Justru keputusan baik dinonaktifkan dan di PAW, berdasar komitmen yang bersangkutan dengan partai yang tertuang dalam surat pernyataan bahwa ia harus mengikuti mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) dan diganti oleh kader lain, Yusuf Yasin, masing-masing 2,5 tahun. Sementara di pecatnya, imbas dari ketidakpatutan Jafar dalam memenuhi panggilan partai serta komitmen dimaksud.

Keberadaan Nur Jafar di DPRD Kabupaten Bima, tegasnya, bukan lagi membawa nama ataupun duta dari PKS. “Kalaupun Jafar masih berada di DPRD, itu karena Undang-undang saja, “akunya.

Sikap bertahan yang ditunjukkan Jafar, tak urung membuahkan kekesalan sejumlah kader PKS. Sejumlah kader pun mengaku resah dengan masih bercokolnya ia di gedung dewan. Pasca mendapatkan surat Pergantian Antar Waktu (PAW) beberapa bulan yang lalu, harusnya secara legal, ia tidak memiliki kapasitas apa-apa untuk merepresentasikan dirinya sebagai perwakilan partai.

“Walaupun ia punya hak mempertahankan statusnya, harusnya Nur Jafar legowo dan kesatria dengan keputusan partai,” sesal salah seorang kader yang tak ingin ditulis namanya. [AS/BQ]