Kabar Bima

Qurais Dilaporkan Masyarakat ke Polda NTB

463
×

Qurais Dilaporkan Masyarakat ke Polda NTB

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Walikota Bima H. Qurais H. Abidin mengakui bahwa dirinya pernah dilaporkan oleh masyarakat Kota Bima ke Polda NTB terkait dengan kebijakannya menyulap merubah Paruga Nae menjadi Convention Hall. Namun ia menekankan, kebijakan yang ‘melanggar’ itu justrudilakukannya untuk menyejahterakan masyarakat Kota Bima.

Paruga nae convention hall kota bima
Paruga Nae Convention Hall Kota Bima

Pernyataan yang terlontar dalam sambutan walikota pada acara Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi–RI ‘Obor’ di Convention Hall Paruga Nae, Sabtu (19/1) itu disampaikannya sewaktu menjelaskan tentang adanya sejumlah aturan yang memang harus dipatuhi namun ada juga aturan yang perlu dilabrak untuk kebaikan.

Qurais Dilaporkan Masyarakat ke Polda NTB - Kabar Harian Bima

Ia mengaku, selama menjabat sebagai Walikota Bima dirinya telah beberapa kali melanggar aturan terkait kebijakan yang diambil. Qurais mencontohkan dirinya yang telah dilaporkan ke Polda NTB karena ngotot merubah bangunan Paruga Nae tanpa menghiraukan nilai sejarahnya.  Namun itu dilakukan semata-mata untuk mensejahterakan masyarakat Kota Bima. “Ada aturan yang memang harus dipatuhi dan ada yang perlu dilanggar. Jika tidak begitu, wajah Paruga Nae tidak akan seperti ini,” ujarnya.

Tidak hanya itu, lanjut Qurais, kebijakannnya memperbaiki jalan Melayu–Kolo juga dinilai melanggar aturan. Namun ia juga tidak mempermasalahkannya karena dampak perbaikan jalan tersebut jauh lebih bermanfaat dari pada tidak diperbaiki. “Jalan Melayu–Kolo sekarang sudah sangat bagus. Tidak hanya bisa digunakan oleh masyarakat setempat, tapi juga masyarakat lain yang hendak menikmati suasana pantai di sana,” terangnya.

Terkait laporan masyarakat, Qurais mengatakan akan tetap pada kebijakannya itu. “Tidak masalah saya dilaporkan. Saya tunggu proses hokum atas laporan tersebut,” kata dia dihadapan ratusan guru-guru yang tergabung dalam PGRI Kota Bima.

Ia menambahkan, menabrak aturan demi kemashlatan umat bukanlah tindakan yang tidak terpuji. Jika memang manfaat jauh lebih besar dan sangat dirasakan oleh masyarakat, lantas untuk apa tidak melaksanakan kebijakan tersebut. [BK]