Kabar Bima

JAT Nusa Tenggara Tuntut Pembubaran Densus 88

280
×

JAT Nusa Tenggara Tuntut Pembubaran Densus 88

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Jemaah Ansatut Tauhid Wilayah Regional Nusa Tenggara meyerukan tuntutan untuk membubarkan Detasemen Khusus 88. Bentuk penanganan terkait berbagai kasus dugaan terorisme salah satu detasemen Kepolisian dinilai telah melanggar banyak hal dan jika dibiarkan akan menimbulkan kemarahan dan perlawanan dari ummat Islam secara luas.

Densus 88 menangkap terduga teroris (ilustrasi) / sumber gambar: tribunnews.com
Densus 88 menangkap terduga teroris (ilustrasi). sumber gambar: tribunnews.com

Dalam pers rilis yang dikirimkan ke meja redaksi pada hari Minggu (20/1/2013), Ustadz Abdul Hakim, Amir Jamaah Ansharut Tauhid Wilayah NUSRA mengungkapkan, cara penanganan teroris terduga teroris yang dilakukan oleh Densus 88 di tanah air akhir-akhir ini terindikasi menyulut kebencian dan permusuhan terhadap  kaum muslimin.

JAT Nusa Tenggara Tuntut Pembubaran Densus 88 - Kabar Harian Bima

“Densus 88 melakukan tindakan brutal dengan melakukan tembak langsung terhadap orang-orang yang belum tentu terkait dengan terorisme. Selain itu sering juga terjadi insiden salah tangkap, dimana orang dipulangkan setelah disiksa sebelumnya,” kata Abdul hakim sebagaimana isi surat tersebut.

Lanjutnya, Densus 88 juga dituding telah melakukan penistaan terhadap simbol Islam dan kesucian Nabi Muhammad dengan  menghina Nabi Muhammad dalam melakukan interogasi tahanan serta menembak mati umat Islam di tempat ibadah (masjid).

Karenanya, Amir Amir Jamaah Ansharut Tauhid Wilayah NUSRA ini menuntut Presiden Republik Indonesia dan Kapolri untuk  segera membubarkan Detasemen Khusus (DENSUS)  88. “Tindakan-tindakan itu telah menimbulkan penolakan berbagai elemen bangsa, terutama umat Islam. Kalau hal ini dibiarkan akan menimbulkan kemarahan dan perlawanan dari ummat Islam secara luas,” sambungnya.

 Sementara itu, surat itu juga memuat hasil investigasi Tim Pencari Fakta dan Rehabilitasi (TPFR) Bima–NTB  yang  telah membuktikan,  bahwa Bakhtiar Abdullah tidak pernah keluar dari wilayah Bima (6 tahun terakhir). Karena itu JAT meminta agar jenazah Bakhtiar Abdullah segera dipulangkan kepada keluarganya, untuk dimakamkan secara  Islam di tanah kelahirannya. Selain itu semua asset milik almarhum Bakhtiar Abdullah, yang hilang pada waktu penembakkan, agar dikembalikan kepada keluarganya (istrinya). [BQ]