Kabar Bima

Tingkatkan PAD, Alat Perekam Data Akan Dipasang di Tempat Usaha

294
×

Tingkatkan PAD, Alat Perekam Data Akan Dipasang di Tempat Usaha

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Pemerintah Kota (Pemkot) Bima melalui BPKAD tahun ini akan memasang alat perekam data di tempat usaha. Tujuannya yakni untuk self assessment atau menghitung sendiri pendapatan, agar disetor ke daerah.

Tingkatkan PAD, Alat Perekam Data Akan Dipasang di Tempat Usaha - Kabar Harian Bima
Kabid Pendataan, Penetapan dan Penilaian BPKAD Kota Bima Heri Wahyudi. Foto: Bin

Kabid Pendataan, Penetapan dan Penilaian BPKAD Kota Bima Heri Wahyudi menjelaskan, rencana pemasangan alat perekam data tersebut berdasarkan amanat UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, kemudian Perda 17 tahun 2010 tentang pajak daerah, seperti pajak restoran, hotel, kafe dan hiburan.

Tingkatkan PAD, Alat Perekam Data Akan Dipasang di Tempat Usaha - Kabar Harian Bima

Tujuan alat perekam data ini untuk merekam transaksi, agar pajak pengusaha lebih baik. Misalnya, pembeli belanja Rp 10 ribu di restoran, maka dikenakan pajak 10 persen. Sementara warung atau kantin sebanyak 5 persen, kafe 10 persen.

“Itu yang bayar bukan pengusaha, tapi pembeli. Jadi lebih enak, pengusaha juga bisa fokus pada karyawan,” terangnya, Selasa (16/2).

Menurut Heri, terhadap pengusaha selama ini pihaknya hanya memberikan penetapan pajak daerah. Jadi jika kondisi usaha ramai atau sepi, maka jumlah pendapatan akan stagnan. Tapi berbeda dengan self assessment, apabila usaha sepi, maka tidak akan ada pajak.

Terhadap rencana pemasangan alat perekam ini, pihaknya juga sudah turun ke sejumlah pengusaha. Memberitahu itu, sekaligus rencana pemasangan alat. Jika alat perekam data sudah terpasang, petugas akan turun sosialiasi dan rencana dimaksud akan diberlakukan.

“Nanti target pemasangan alat itu tergantung dari pengadaan alat dan pemasangannya yang bekerjasama dengan Bank NTB,” terang Heri.

Ia mengungkapkan, saat turun menginformasikan kepada sejumlah pengusaha, beberapa ada yang menerima dengan baik dan juga menolak.

“Yang sudah menerima seperti Hotel Marina Inn, Fix Laluna, Hotel Lambitu dan Kafe Arema,” sebutnya.

Mengenai kondisi Pandemi Covid-19 ini sambung Heri, tentu pemerintah memiliki kebijakan dengan menurunkan jumlah persentase pajak.

Yang terpenting sambung Heri, alat itu masuk dulu dan pengusaha jangan menolak. Karena nanti tinggal dibicarakan dengan kepala daerah soal persentase pajak di tengah pandemi.

“Kalau pengusaha menolak akan diberikan teguran pertama, kedua dan ketiga. Jika masih menolak juga, akan dicabut perizinannya oleh Satgas sesuai amanat KPK,” tambahnya.

Ia menambahkan, rencana pemasangan alat perekam data itu
Merupakan peran serta pengusaha untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

“Sebenarnya simple, karena yang bayar pajak itu pembeli, pemilik usaha yang kumpulin untuk disetor ke kas daerah,” tambahnya.

*Kahaba-01