Kabar Bima

Terlibat Judi Togel, Oknum Mahasiswa dan PNS Ditangkap

447
×

Terlibat Judi Togel, Oknum Mahasiswa dan PNS Ditangkap

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Seakan tak mau kalah sigap dengan Polres Bima yang telah meringkus bandar togel beromset ratusan juta pada Selasa lalu, Buser Polres Bima Kota pun menunjukkan keseriusannya dalam memberantas penyakit masyarakat ini. Empat orang yang terdiri dari bandar dan pengedar judi togel diringkus di Kota Bima sepanjang hari Rabu (23/1/2013). Ironisnya, dua diantara pelaku adalah oknum  Mahasiswa dan Pegawai Negeri Sipil (PNS).  

Ilustrasi. foto: jemberpost.com
Ilustrasi. foto: jemberpost.coma

Kapolres Bima Kota, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Kumbul KS, S.Ik SH, kepada sejumlah awak media di Mapolres Bima Kota mengungkapkan, dari empat orang pelaku, pelaku pertama tertangkap sekitar pukul 14.00 wita  di bilangan jalan Soekarno Hatta, tepatnya depan Kantor Kehutanan Kabupaten Bima.

Terlibat Judi Togel, Oknum Mahasiswa dan PNS Ditangkap - Kabar Harian Bima

“HA sebagai pengumpul memang sudah dibuntuti dibuntuti, lalu ditangkap di TKP. Dia tidak berkutik dan tidak melawan saat diringkus, “ujar Kumbul.

Pada operasi penangkapan pertama ini, pelaku berinisial HA (40) yang berprofesi sebagai PNS di Dinas Kebersihan Pertamanan dan Pemakaman (DKPP) Kota Bima asal Kelurahan Rontu Kecamatan Raba diamankan polisi bersama sejumlah barang bukti yaitu uang tunai sebanyak Rp 438 ribu, rekapan nomor pembelian togel, satu unit telepon genggam dan satu unit sepeda motor.

Pasca penangkapan itu, polisi kemudian berupaya mencari jejaring pelaku lain yang terlibat. Unit Buser kembali menangkap MA (23) di kediamannya, terduga bandar togel yang juga merupakan oknum mahasiswa STKIP Bima yang berdomisili Kelurahan Lewirato Kecamatan Mpunda.  Di TKP kedua itu, polisi membawa sebundel rekapan nomor hasil pembelian togel, paito (rekapan nomor yang keluar per-edisi penarikan), satu unit printer, satu unit telepon genggam, kalkulator, spidol dan sejumlah barang bukti lainnya lainnya.

Tidak berhenti disitu, dua orang pengecer kupon putih kembali diringkus aparat pada sore hari.  Seorang warga Kelurahan Monggonao berinisial B (52) diringkus petugas di kediamannya. Pekerja swasta ini diamankan bersama barang bukti berupa rekapan nomor togel dan uang tunai senilai Rp 360 ribu yang diduga merupakan hasil dari tindak pidana perjudian. Dalam waktu yang berdekatan, petugas juga menangkap J (31), tukang ojek asal Kelurahan Jatiwangi dengan barang bukti serupa.

Kumbul melanjutkan, para pelaku kemudian akan dikenakan pasal 303 tentang perjudian dengan ancaman hukuman paling lama delapan bulan penjara serta denda Rp 25 juta. Kini dua pelaku mendekam di jeruji Mapolres Bima Kota dan tengah dimintai keterangan secara intensif. [AR*/BQ]