Kabar Bima

Diadili, H. Yaman Dibebastugaskan

321
×

Diadili, H. Yaman Dibebastugaskan

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Pasca menduduki kursi pesakitan di Pengadilan Tipikor Mataram, Kepala Kemenag Kabupaten Bima Drs. H. Yaman yang didakwa dalam kasus tunjangan sertifikasi guru di lingkup instansinya akhirnya menerima surat pembebasan tugas sementara dari Kanwil Mataram.

Kemenag Kota Bima
Kemenag Kota Bima

Bahkan lebih awal pejabat penggantinya telah bertemu dengan H. Yaman dan membahas masalah tersebut. Kendati surat dari Kanwil itu belum diterimanya, namun H. Yaman memastikan bahwa Senin pekan depan, Kemenag Kabupaten Bima akan memiliki pimpinan yang baru.

Diadili, H. Yaman Dibebastugaskan - Kabar Harian Bima

“Hari Jumat baru saya terima suratnya. Saya juga sudah bertemu dengan Plt Kepala Kemenag yang baru,” ujarnya Rabu .

Terkait penggantinya, ia menyebutkan bahwa Drs. A. Khairi, yang kini menjabat sebagai Kepala Penyelenggara Zakat dan Wakaf di Kanwil Mataram akan melanjutkan tugasnya sebagai pelaksana tugas.

Atas keputusan ini, H. Yaman mengaku menerima pembebasan tugasnya. Kata dia, kewenangan penentuan siapa yang menjadi PLt Kepala Kemenag itu adalah kewenangan Kanwil. “Kita tidak bisa mengusulkan nama yang ada di Bima. semua menjadi kewenangan Kanwil,” katanya.

Bahkan ia bersyukur, dengan tak lagi memegang tanggung jawab kedinasan, ia akan lebih bisa berkonsentrasi perkara yang membelitnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi itu. “Selesai sidang ini saya akan kembali dan bertugas seperti biasa,” ujarnya. [BK]