Kabar Bima

Dana RRTLH Kelurahan Rontu ‘Disunat’ Panitia

225
×

Dana RRTLH Kelurahan Rontu ‘Disunat’ Panitia

Sebarkan artikel ini

Kota Bima,  Kahaba.- Penyaluran dana Rehabilitasi Rumah Tak Layak Huni (RRTLH) di Kelurahan Rontu diduga bermasalah. Dari Rp 5 juta yang mestinya diterima tiap rumah yang menjadi peserta, panitia dilaporkan menyunat dana itu masing-masing sebesar Rp 300 ribu per penerima.

Ilustrasi
Ilustrasi

Berdasarkan pengakuan KM (40), serta beberapa warga lain yang menjadi penerima dana ‘bedah rumah’ itu, mereka tidak mendapatkan secara utuh dana yang akan dipergunakan untuk melakukan pekerjaan rehab tersebut. Panitia program dikatakan melakukan pemotongan Rp 300 ribu per rumah dengan dalih biaya yang harus dibayar untuk administasi.

Dana RRTLH Kelurahan Rontu 'Disunat' Panitia - Kabar Harian Bima

Padahal, bila ditilik aturan yang berkaitan dengan hal ini, uang sebesar Rp 5 juta itu harusnya diserahkan langsung dan utuh pada masing-masing warga untuk kemudian dibelanjakan membeli kebutuhan renovasi rumah.

Ketika ditanya reaksinya terkait pemotongan dana itu, KM mengaku pasrah. “Karena dipotong, kami dapat Rp 4,7 juta. Ya mau tidak mau pak, yang penting kami dapat bantuan ini,” katanya pada hari Minggu (27/1/2013).

FT (50), ibu rumah tangga yang menjadi penerima dana program juga membenarkan hal tersebut. Diakuinya, ia dan 20 kepala keluarga lainnya mengalami pemotongan dana dari pihak panitia.

“Kalau semua dijumlahkan, jumlah penerima bantuan bedah rumah di Kelurahan Rontu sebanyak 20 KK, maka panitia mendapatkan Rp 6 juta untuk administrasi,” ujar warga RT 02 RW 01 itu.

Lurah Rontu Ihwan, SE yang dimintai keterangannya terkait pemotongan dana RRLTH warganya mengaku tidak mengetahui hal itu. Ia mengungkapkan, program bedah rumah itu tidak melibatkan pihak kelurahan, tetapi Pemkot langsung menunjuk panitia pembangunan yang mengurusi segala hal terkait program tersebut.

“Kelurahan sifatnya hanya koordinasi, jadi anggaran dan hal lainnya ditangani oleh panitia pembangunan bedah rumah di masing-masing kelurahan,” pungkasnya seraya memberikan kontak panitia untuk dihubungi.

Ketua Panitia bedah rumah, Syafrudin yang ditemui di kediamannya mengakui pemotongan tersebut. Namun ia membantah bila dikatakan melakukan pemotongan uang Rp 300 ribu secara paksa kepada warga.

Walaupun tidak ada aturan yang mengharuskan panitia meminta uang pada warga penerima bantuan, tentunya panitia pembangunan membutuhkan anggaran untuk trasnportasi dan akomodasi selama proses pembangunan rumah yang dibedah, sehingga panitia kemudian meminta secara sukarela kepada masing-masing warga.

“Uang itu jelas peruntukannya, yaitu untuk biaya administrasi. Masing-masing penerima bantuan sudah menandatangani pemotongan itu di atas meterai,” kilahnya. [EM*/BS]