Kabar Bima

Verifikasi Faktual Balon Independen Temukan Banyak Pelanggaran

211
×

Verifikasi Faktual Balon Independen Temukan Banyak Pelanggaran

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Bima yang telah menyelesaikan verifikasi faktual pada syarat dukungan dua bakal calon walikota dari jalur independen menemukan banyak pelanggaran dan dugaan manipulasi surat dukungan. Karenanya, segala kekurangan tersebut harus dilengkapi dalam tempo tujuh hari kedepan.

Panwaslu Kota Bima adakan fit and propper test untuk calon Panwascam
Panwaslu Kota Bima adakan fit and propper test untuk calon Panwascam

Panwaslu kota Bima melalui Ketua Bidang Pengawasan Ir. Khaerudin M. Ali, MAP yang ditemui di kantornya pada hari Rabu (6/2/2013) mengungkapkan, berdasarkan hasil kerja verifikasi faktual, dua pasangan calon Walikota Bima dari jalur independen yaitu Ir. H. Ihsan, MM dan Ir. H. TAufikurrahman, MT (Iman Mantika) serta Kombes Pol. Hj. Ir. Rr. Soesi Wiedhiartini ditemukan banyak surat dukungan yang tidak valid.

Verifikasi Faktual Balon Independen Temukan Banyak Pelanggaran - Kabar Harian Bima

Panwaslu Kota Bima melansir, pasangan Iman Mantika memiliki surat dukungan yang tidak valid sebanyak tujuh ribu dukungan, sementara calon Walikota Soesi sebanyak tiga ribu dukungan. Karena berdasarkan aturan kekurangan itu harus dilengkapi dengan jumlah dua kali lipatnya, maka selambat-lambatnya 7 hari kedepan pasangan Iman Mantika harus menyerahkan ulang sekitar 14 ribu dan Soesi sekitar enam ribu dukungan yang valid untuk dapat mengikuti Pemilukada Kota Bima sebagai calon Walikota dan Wakil Walikota.

Selain itu Khairuddin menjelaskan, bentuk pelanggaran yang menyebabkan banyak surat dukungan itu menjadi tidak valid diantaranya Panwaslu menemukan surat dukungan menggunakan surat NIK yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

“Yang membuat kami heran, kenapa surat yang harusnya dikirim Dukcapil ke masing-masing Kelurahan di Kota Bima itu bisa sampai ke tangan tim sukses.  Padahal surat itu dimaksudkan untuk arsip kependudukan kelurahan, bukan untuk dibagikan pada penduduk,” sorotnya seraya menambahkan NIK tersebut tidak dapat digunakan untuk mendukung persyaratan calon independen untuk ikut Pemilukada, karena tak memenuhi persyaratan administrasi.

Selain pelanggaran tersebut, Panwaslu Kota Bima juga mendapati ribuan keterangan domisili yang diterbitkan oleh beberapa kelurahan dalam waktu yang bersamaan. Di Kelurahan Kolo misalnya, keterangan domisili itu dikeluarkan sebanyak 1400 lebih. Kendati sah secara administrasi, namun menjadi masalah ketika di cek di Kelurahan, tidak teregistrasi dalam surat keluar.

Karena tak memenuhi syarat dan tidak teregistrasi, pihaknya pun meminta kepada petugas PPS untuk mencoret semua keterangan domisi yang dikeluarkan dalam jumlah banyak tersebut. [BK]