Kabar Bima

KPPT: Terus Mangkir, Gudang Pupuk Bisa Ditutup Paksa

216
×

KPPT: Terus Mangkir, Gudang Pupuk Bisa Ditutup Paksa

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Kendati telah mendapatkan panggilan dari Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu (KPPT) Kota Bima, Agus, pemilik gudang yang digunakan perusahaan PT. Pupuk Kaltim di bilangan Kelurahan Penaraga mangkir. Padahal, pemanggilan ini ditujukan untuk mengklarifikasi perizinan gudang yang acap kali dikeluhkan oleh warga setempat itu.

Ilustrasi
Ilustrasi

Seperti yang diungkapkan Kepala KPPT Kota Bima, A. Haris AR kepada sejumlah juru media Senin (18/2/2013) pagi, setelah meninjau secara langsung keberadaan gudang tersebut, pihaknya mendapatkan fakta bahwa gudang yang berlokasi tak jauh dari pemukiman warga itu tidak dilengkapi dengan izin. Karenanya KPPT melayangkan dua panggilan, secara lisan yang tidak ditanggapi dan tertulis yang kembali hari Senin ini pukul 09.00 wita tak kunjung dipenuhi.

KPPT: Terus Mangkir, Gudang Pupuk Bisa Ditutup Paksa - Kabar Harian Bima

Dijelaskannya, berdasarkan informasi di lapangan, kompleks gudang itu dipunyai oleh Agus yang menjadi juga merupakan pemilik Toko Agung Jaya di komplek Pasar Bima. Oleh Agus gudang itu kemudian disewakan pada salah satu distributor pupuk yaitu PT. Pupuk Kaltim.

Kemudian atas ketidak patuhan Agus, Haris menegaskan pihaknya akan kembali melayangkan panggilan tertulis kedua. “Kalau masih mangkir tentunya tindakan tegas harus diambil. Bisa saja dalam bentuk penghentian paksa aktivitas pergudangan tersebut,” ancamnya.

Sementara Agus saat dikonfirmasi tanggapannya terkait hal itu tidak dapat ditemui baik di rumah maupun di tokonya. Istri yangbersangkutan yang bersangkutan yang ditemui di tokonya enggan berkomentar. Namun dirinya mengakui bila gudang pupuk yang kini dipersoalkan warga adalah miliknya. [BS]