Kabar Bima

Rekomendasi Komisi III Ditanggapi Dingin Pimpinan Dewan

213
×

Rekomendasi Komisi III Ditanggapi Dingin Pimpinan Dewan

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Keinginan Komisi III dalam rapat paripurna tentang hasil monitoring dan evaluasi (monev) untuk mengungkap adanya dugaan penyelewengan sejumlah proyek, termasuk proyek bencana alam pada instansi BPBD Kabupaten Bima terkesan ditanggapi setengah hati oleh unsur pimpinan DPRD Kabupaten Bima.

Proses audiensi PPDI dengan anggota DPRD Kabupaten Bima
Ilustrasi

Ketika awak media mencoba mengonfirmasi respon para pemangku kebijakan di gedung legislatif itu terhadap rekomendasi yang disampaikan Komisi III (komisi terkait pembangunan, red), justru jawaban normatif yang diterima. Ketua DPRD Kabupaten Bima, Drs. Muchdar Arsyad, dengan entengnya berkata “saatnya nanti akan dilakukan rapat kordinasi dengan komisi terkait.”

Rekomendasi Komisi III Ditanggapi Dingin Pimpinan Dewan - Kabar Harian Bima

Lanjutnya, dalam rapat koordinasi tersebut tentu hasil temuan lapangan saat monev komisi III itu akan dipelajari dan dikaji secara akurat untuk menentukan kelayakan data dan fakta untuk mengarahkan temuan itu menjadi kasus yang akan direkomendasikan secara hukum.

Ketika ditanyakan tentang kemungkinan  informasi yang telah terungkap dalam rapat paripurna dan kini menjadi konsumsi publik justru tenggelam di gedung dewan dan tak berbuah rekomendasi apapun,  Muchdar enggan menjawabnya. “Saya tidak mau terjebak pertanyaan wartawan. Kan ada pihak Kepolisian saat (rapat paripurna) itu,“ ujarnya singkat.

Senada dengan Muchdar, Drs HM Najib HM Ali menjelaskan, dirinya selaku Wakil Ketua DPRD sangat merespon usul dan pendapat seluruh komisi di DPRD. Namun, saatnya nanti akan ada pertemuan antara pimpinan dewan dengan Komisi III serta Komisi I yang membidangi masalah hukum.

Tidak serta merta penyampaian setiap komisi langsung ditanggapi secara vulgar karena perlu ada kajian dan dasar pertimbangan yang akurat. Dalam rapat koordinasi tersebut, jelasnya, akan dicari fakta hukum yang menguatkan sebuah temuan untuk dijadikan kasus yang perlu atau tidak direkomendasikan pada pihak yang berwajib. Sebabnya, tidak cukup hasil temuan dan kesimpulan Komisi III, dijadikan fakta hukum.

“Temuan itu hanya sebagai dasar pertimbangan dalam rapat koordinasi saja. Banyak hal yang mesti dijadikan rujukan dan acuan apakah temuan itu bisa direkomendasikan pada pihak hukum,“ ujarnya. [AR*/BQ]