Kabar Bima

Edo: Sidang Kerusuhan Lambu Bukan Ditunda

267
×

Edo: Sidang Kerusuhan Lambu Bukan Ditunda

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Menghindari munculnya opini-opini yang tidak jelas pada sidang kasus kerusuhan Lambu di Kantor Pengadilan Raba Bima. Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Raba-Bima, Edi Tanto Putra, SH membantah jika ada kesengajaan pihak Jaksa menunda persidangan kasus tersebut. Karena proses sidang sudah berjalan sesuai agenda.

Ilustrasi
Ilustrasi

Saat ditemui di Kantor Pengadilan Negeri Raba-Bima, Kamis (21/2), pria yang biasa dipanggil Edo itu menegaskan, proses sidang saat itu yakni pembacaan dakwaan terhadap para terdakwa. Secara otomatis, setelah pembacaan dakwaan oleh jaksa, hakim di persidangan selanjutnya akan meminta dihadirkan saksi-saksi. ”Tidak benar kita tunda persidangan. Apalagi yang menyangkut banyak orang,” tegasnya.

Edo: Sidang Kerusuhan Lambu Bukan Ditunda - Kabar Harian Bima

Kata dia, karena sidang sudah berjalan, maka nanti sejumlah saksi akan dihadirkan sesuai dengan yang tertuang di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yakni sejumlah anggota kepolisian yang melihat dan mendengar kasus pembakaran kantor Camat Lambu dengan terdakwa Mulyadin dan kawan-kawan.

Mengenai pasal yang didakwakan kepada para terdakwa, Edo mengaku, berdasarkan berkas terdakwa diketahui melakukan pengerusakan dan pembakaran kantor Camat Lambu. Terdakwa juga dijerat pasal 160 KUHP dengan isi barang siapa di muka umum secara lisan atau tulisan menghasut untuk melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang, maka diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Kemudian dan Pasal 170 KUHP ayat 1, barang siapa yang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan. [BS]