Kabar Bima

Pengurusan Baru Baznas Kota Bima Sarat Pelanggaran

243
×

Pengurusan Baru Baznas Kota Bima Sarat Pelanggaran

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Susunan pengurus baru Badan Amil, Zakat Nasional (Baznas) Kota Bima dinilai melanggar UU Nomor 38 tahun 2008 tentang pemberdayaan zakat. Dari sejumlah nama yang di SK-kan oleh Walikota Bima itu, beberapa diantaranya diketahui berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS). Tak hanya itu,  nama Ketua Baznas yang direkomendasikan oleh Kantor Kemenag Kota Bima justru tidak diakomodir dalam susunan pengurus baru.

Bazda Kota Bima
Baznas Kota Bima

Ketua Lembaga Edukasi dan Advokasi (LEAD) Bima, Agus Mawardy kepada Kahaba ini menjelaskan, penetapan pengurus inti Baznas Kota Bima, dalam UU Nomor 38 tahun 2008 dijelaskan jika PNS tidak boleh menjadi pengurus inti. Terkecuali seorang Sekretaris, karena sifatnya hanya diperbantukan oleh Kemenag Kota Bima. Namun di dalam SK yang dikeluarkan tersebut, ada dua nama orang PNS yang diangkat menjadi pengurus inti. Pertama yakni H. Ahmad Mahmud, S.Ag sebagai Ketua I dan Lukman Abdullah, SH sebagai Sekretaris I. “Dua nama itu masih PNS, yang boleh PNS itu hanya jabatan Sekretaris,” tegasnya.

Pengurusan Baru Baznas Kota Bima Sarat Pelanggaran - Kabar Harian Bima

Selain itu, penetapan Ketua Baznas Kota Bima juga mengabaikan pengusulan atau rekomendasi dari Kemenag Kota Bima. Awalnya, pemilihan Ketua Baznas harus berdasarkan usulan atau rekomendasi dari Kemenag Kota Bima, baru di SK kan oleh Walikota Bima. Namun, rekomendasi dari Kemenag Kota Bima, diabaikan dengan adanya SK tersebut.

“Yang diusulkan oleh Kemenag Kota Bima itu pengurus lama yakni Abdullah A. Hamid Rontu, tapi yang di SK kan oleh Walikota Bima justru Drs. H. Ramli Ahmad, MAP. Ini tidak bisa, mestinya harus di SK kan nama yang diusulkan oleh Kemenag Kota Bima,” tegasnya.

Ia menyoroti, penetapan Drs. H. Ramli Ahmad, MAP seolah tidak ada figur lain. Karena, Ketua Bazda sekarang juga memiliki segudang jabatan, seperti Ketua Masjid Indonesia (KMI) Kota Bima, Sekretaris Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Bima, Ketua LPTQ Kota Bima dan Sekretaris Pembangunan Masjid Raya Al-Muwahiddin.

“Untuk itu, SK Walikota Bima nomor 56 tahun 2013 tentang pembentukan pengurus Baznas Kota Bima masa bakti tahun 2013 – 2017 yang dikeluarkan tanggal 29 Januari tahun 2013 diduga melanggar UU nomor 38 tahun 2008 tentang pemberdayaan zakat,” sorotnya.

Di tempat berbeda, Ketua Baznas Kota Bima Drs. H. Ramli Ahmad, MAP yang ditemui di kantornya Selasa kemarin menjelaskan, nama yang diusulkan ke Walikota Bima untuk kepengurusan Bazda yang baru, merupakan nama-nama pengurus lama. Hanya saja, nama Abdullah A. Hamid Rontu tidak diajukan karena ada urusan keluarganya di Jakarta yang harus diselesaikan.

“Kami menganggap beliau (Abdullah A. Hamid Rontu,red) masih aktif. Karena masih sibuk, akhirnya memberikan kewenangan kepada saya selaku Ketua I untuk melaksanakan tugas sebagai Ketua Umum,” jelasnya.

Ia melanjutkan, karena waktu pergantian masa jabatan sudah sangat dekat, Baznas Kota Bima akhirnya mengusulkan sejumlah nama pengurus lama kepada Walikota Bima untuk segera disusun dan di SK kan menjadi pengurus baru. Tentu pengusulan tersebut pun melalui Kemenag Kota Bima. “Sebenarnya Kemenag Kota Bima tidak perlu mengusulkan, karena masih menggunakan pengurus lama,” tepisnya.

Menanggapi munculnya dua nama PNS yang masuk pengurus inti, mantan Kabag Kesra Setda Kota Bima itu menyatakan, tidak ada persoalan, jika memang tenaga dan pikirannya dibutuhkan untuk perkembangan Baznas Kota Bima. “Kami kira tidak ada persoalan, lagipula tidak hanya sekarang PNS masuk pengurus inti. Pengurus inti yang lama juga ada sejumlah PNS,” sebutnya. [BK]