Kabar Bima

Dana Baznas Kota Bima Untuk Beli Tanah

287
×

Dana Baznas Kota Bima Untuk Beli Tanah

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Dana yang dihimpun Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Bima dari ribuan PNS dan masyarakat dipertanyakan. Dana Zakat yang harusnya disalurkan bagi delapan golongan atau asnaf itu justru digunakan untuk membeli tanah dan digunakan sebagai pinjaman sejumlah oknum pejabat.

Bazda Kota Bima
Bazda Kota Bima

Ketua Lembaga Edukasi dan Advokasi (LEAD) Kota Bima Agus Mawardy mengatakan, dana Baznas itu hanya bisa digunakan untuk delapan asnaf, yakni orang fakir, miskin, para amil zakat, Mualaf, digunakan untuk memerdekakan budak, orang yang berhutang, fi sabilillah dan ibnu sabil. Tapi di Kota Bima, juga bisa diperbolehkan untuk membeli tanah. “Kuat dugaan, tanah yang dibeli di Lingkungan Lela Kelurahan Jatiwangi itu miliknya Drs. H. Ramli Ahmad, MAP,” ungkapnya.

Dana Baznas Kota Bima Untuk Beli Tanah - Kabar Harian Bima

Tidak hanya itu, lanjutnya, dana Baznas Kota Bima pada pengurus lama, juga diduga terjadi kebocoran senilai Rp600 juta dan digunakan untuk pinjaman sejumlah oknum pejabat Pemerintah Kota Bima, untuk berbagai keperluan. “Kami kira jelas dana itu untuk delapan Asnaf, bukan untuk di pinjamkan kepada oknum pejabat,” tegasnya.

Untuk itu, pihaknya meminta kepada Inspektorat Kota Bima, untuk melakukan audit penggunaan dana Baznas Kota Bima pada kepengurusan yang lama, supaya jelas arah dan kemana uang tersebut digunakan. “Uang zakat itu banyak, jadi sangat perlu diaudit penggunaannya,” saran Agus.

Ketua Baznas Kota Bima, Drs. H. Ramli Ahmad, MAP yang ditemui di kantornya Selasa kemarin membenarkan jika dana Baznas Kota Bima pernah digunakan untuk membeli tanah. Sebelumnya pun sudah diusulkan kepada Walikota Bima, dan disetujui untuk membeli tanah sebesar Rp100 juta. “Dengan anggaran Rp100 juta, Baznas Kota Bima sekarang memiliki tanah gunung seluas 10 hektar,” katanya.

Ia menjelaskan, dana zakat juga bisa digunakan untuk pemberdayaan. Tidak semata-mata untuk hal-hal yang konsumtif, tapi juga yang bersifat produktif. “ Tanah itu bukan milik saya, tapi milik Baznas Kota Bima dan dikelola oleh umat,” terangnya.

Mengenai kebocoran anggaran untuk dijadikan pinjaman oknum pejabat Kota Bima, H. Ramli membantahnya. Karena tidak mungkin dana tersebut di berikan pinjaman kepada siapapun. “Dana itu tidak boleh di pinjam, Baznas Kota Bima itu bukan lembaga atau badan untuk pinjam meminjam,” tambahnya. [BK]