Kabar Bima

Terdakwa Bentrok Roi-Roka Divonis 6 Tahun

234
×

Terdakwa Bentrok Roi-Roka Divonis 6 Tahun

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Hakim pengadilan Raba-Bima, Kamis (28/2/2013) akhirnya memvonis terdakwa A. Rafik warga Desa Roka penjara selama enam tahun enam bulan karena terbukti sesuai tuntutan jaksa melakukan pembunuhan Irwan, saat bentrok antara warga Desa Roi dan Roka tahun 2012 lalu. Mendapatkan vonis tersebut keluarga korban dan terdakwa sama-sama menolak.

Irwan (36) Terbujur kaku di Ruang Jenazah RSUD Bima
Korban Irwan (36) Terbujur kaku di Ruang Jenazah RSUD Bima pasca meletusnya konflik antara desa Roi dan Roka. Foto: Dedi

Persidangan yang dipimpin Mejelis Hakim yang diketuai Demi haryanto, SH dan anggota Zamzam Ilmi, SH serta Faturahman, SH menyatakan terdakwa terbukti kuat dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan terhadap korban dengan menggunakan senjata api rakitan. Atas bukti dan saksi dan sesuai tuntutan jaksa pasa 338 KUHP kepada terdakwa, hakim kemudian memutuskan hukuman penjara selama enam tahun enam bulan atau satu tahun enam bulan lebih berat dari tuntutan Jaksa.

Terdakwa Bentrok Roi-Roka Divonis 6 Tahun - Kabar Harian Bima

Usai mendengar keputusan hakim, sejumlah keluarga terdakwa yang hadir pun memprotes keputusan hakim yang dinilainya tidak adil. Sementara di lain pihak keluarga korban juga merasa tidak puas putusan hakim yang memvonis ringan perkara pembunuhan itu.

“Kenapa hanya enam tahun, padahal telah jelas-jelas terdakwa terbukti melakukan pembunuhan. Apalagi menggunakan sentaja api rakitan,” teriak salah seorang pengunjung sidang dari pihak keluarga korban.

Walaupun mendapatkan protes dari beberapa pihak keluarga, namun sidang berjalan lancar hingga warga kemudian membubarkan diri dan pulang ke desanya masing-masing dibawah kawalan petugas. Puluhan polisi yang dibantu personil Brimob Bima memang sengaja dikerahkan untuk mengamankan jalannya sidang. Bahkan petugas meyiagakan satu unit kendaraan taktis water canon dan panser Baraccuda untuk menjaga hal yang tidak diinginkan terjadi.

Istri terdakwa Sri kepada wartawan mengaku kecewa dengan keputusan hakim, apalagi latar belakang kejadian terjadi saat bentrok antar desa. Ia berpendapat harusnya hakim hanya memvonis dua tahun penjara saja.

Sementara salah satu anggota DPRD asal Desa Renda yang hadir saat sidang diwawancara masih berharap adanya keputusan hakim yang adil. Selain itu para warga tetap dimintanya untuk menjaga keamanan di daerah masing-masing, agar jangan sampai terjadi aksi-aksi yang dapat membuat stabilitas daerah terganggu. [BS]