Kabar Bima

Pelaku Togel Online Dibekuk

1016
×

Pelaku Togel Online Dibekuk

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Aktivitas judian togel di Kota Bima rupanya telah merambah ke dunia maya. Terbukti dari hasil pengungkapan Satuan Buru Sergap (buser) Polres Bima Kota, yang pada hari Kamis (7/3/2013) kemarin berhasil menangkap pelaku judi togel online di Kelurahan Melayu, kecamatan Asakota Kota Bima.

ilustrasi
ilustrasi

Kapolres Bima Kota, AKBP Kumbul KS, S.Ik SH dalam siaran persnya di kantor Reskrim Gunung Dua, Jum’at (8/3) mengaku, pengungkapan kasus judi on line di Bima adalah modus baru dan baru beroperasi. Pelaku D (26) menjalankan bisnisnya dengan memanfaatkan salah satu situs perjudian sebagai alat kejahatannya menjadi bandar togel online.

Pelaku Togel Online Dibekuk - Kabar Harian Bima

Diakui Kumbul, bisnis judi kupon putih on line yang dilakukan pelaku terungkap setelah petugas selama empat hari memantau aktifitasnya, kemudian dilakukan penggerebekan. Bersama pelaku juga diringkus sejumlah barang-bukti yang digunakan menjalankan bisnisnya. Diantaranya dua unit laptop, tujuh unit telepon genggam, 4 buah kartu ATM, 11 kupon kertas rekapan serta uang tunai Rp 195.000, disita petugas dari tangan D (26) yang diduga sudah dua bulan terakhir menjalankan bisnis judi onlinenya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku yang menjadi pelanggan untuk sementara adalah warga Kota dan Kabupaten Bima. Sementara jumlah omset, setiap hari pelaku dapat meraup uang mencapai Rp 3- sampai Rp 10 juta.

Mengenai pusat judi sendiri kata Kumbul, tidak berupusat di Bima tetapi di daerah lain, dengan sistem website untuk mempermudah proses transaksi dilakukan pelanggannya. Pelaku akan dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. [BS]