Kabar Bima

Pencabulan Anak Marak, Orang Tua Harus Tanggap

240
×

Pencabulan Anak Marak, Orang Tua Harus Tanggap

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Maraknya berbagai kasus pencabulan yang melibatkan anak-anak dibawah umur sebagai korban harus menjadi warning tersendiri bagi orang tua. Kejaksaan Negeri Raba Bima mengungkapkan, karena anak-anak belum dewasa secara emosi maupun maka  orang tua harus memberikan pengawasan ekstra kepada anak.

Ilustrasi: Permainan Untuk Siswa
Ilustrasi

Kejaksaan Negeri Raba Bima melalui Kasi Pidana Umum (Pidum), Hasan Basri, SH  Jumat kemarin mengingatkan, munculnya kasus pencabulan dan kekerasan seksual yang menimpa anak dibawah umur maupun pelaku yang juga masih dibawah umur semestinya menjadi bahan evaluasi para orangtua. “Kendati pelakunya juga anak-anak, tapi anak jangan disalahkan dalam kasus tersebut,” kata Basri ketika ditemui di ruang kerjanya Jumat (8/3/2013) kemarin.

Pencabulan Anak Marak, Orang Tua Harus Tanggap - Kabar Harian Bima

Berdasarkan tingkatan pertumbuhan psikologi, anak dibawah umur belum mampu berpikir dan bertindak rasional. Mempertimbangkan lebih jauh dampak perbuatannya pun, secara emosional belum matang. ”Orangtua lah yang seharusnya berperan maksimal dalam membina dan mengawasi anak. Dan harus diingat, orang tua adalah tauladan yang baik bagi anak-anak,” ujarnya.

Kata dia, dilingkungan keluarga, transformasi pendidikan akhlak dan moral sangat penting bagi anak. Karena orangtua lebih bisa memahami kondisi lingkungan anak. “Kesempatan bersama anak harus dimanfaatkan dengan menanamkan pendidikan akhlak, sosial dan nilai-nilai keagamaan,” terangnya.

Kendati sudah merasa memberikan pendidikan yang baik kepada anak, orangtua tidak lantas lepas tanggungjawab terhadap pergaulan anak. Karena pengawasan dan kontrol sangat yang baik masih dibutuhkan untuk perkembangan mental anak. “Jaman sekarang sudah maju, teknologi berkembang pesat. Saat ini pula segala hal mudah diakses, apalagi contoh prilaku yang tidak baik namun menyenangkan bagi anak,” tukasnya.

Kebanyakan orang tua pun, lanjutnya, sangat bangga bisa memfasilitasi anak dengan peralatan dan tekhnologi seperti handphone. Padahal, tanpa mendatangi warung internet, anak bisa saja mengakses segala hal dengan menggunakan handphone, tanpa memikirkan dampak buruk yang terjadi.

Ia menambahkan, jelas dalam aturan baik anak sebagai pelaku maupun korban sama-sama dilindungi dalam undang-undang perlindungan anak. Hukum acaranya seperti diatur dalam UU nomor 3 tahun 2007 dan aturan sanksinya dalam UU 23 tahun 2002. Sanksi bagi mereka lebih diutamakan pembinaan oleh orangtuanya sedangkan sanksi pidana merupakan pilihan terakhir. [BK]