Kabar Bima

Dana Bedah Rumah Disunat di Tanjung

406
×

Dana Bedah Rumah <i>Disunat</i> di Tanjung

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Kendati pengelola di beberapa kelurahan yang melakukan pemotongan dana program bedah rumah telah mengembalikan uang kepada penerima, namun praktek pengutipan dana program yang oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Kelurahan (BPMPK) dilarang keras dilakukan  ituditemui masih terjadi di kelurahan lainnya. Di Kelurahan Tanjung misalnya, Lurah setempat diduga melakukan pemotongan dana bedah rumah dengan besaran masing Rp 300 ribu per penerima manfaat program.

Ilustrasi
Ilustrasi

Berdasarkan informasi dari sejumlah warga setempat,  Kelurahan Tanjung mendapatkan porsi 30 unit rumah yang diikutkan dalam program Rehabilitasi Rumah Tak Layak Huni (RRTLH) atau yang biasa disebut sebagai program bedah rumah. Masing-masing penerima manfaat bantuan direncanakan akan memperoleh dana rehabilitasi sebesar Rp 5 juta, namun pada saat dicairkan melalui rekening ketua kelompok, dilaporkan nominal tersebut berkurang Rp 300 ribu per rumah atau Rp9 juta untuk keseluruhan penerima. Total potongan yang dilakukan Kelurahan senilai Rp9 juta dengan alasan untuk ongkos laporan dan administrasi,” kata salah seorang sumber kahaba yang tak mau ditulis namanya, Jumat (15/3/2013).

Sebelum dana itu cair ke masing-masing penerima, diakuinya beberapa orang ketua RT dan ketua LPM pernah dipanggil oleh Lurah Tanjung ke kantornya guna membahas masalah itu. Kepada mereka secara langsung Lurah Tanjung menyampaikan keinginannya untuk memotong dana yang diterima setiap rumah menjadi Rp 4,7 juta saja. Namun karena dirasakan terlalu banyak, sebagian dari mereka meminta agar besar potongan per satu unit rumah dikurangi menjadi Rp100 ribu saja. “Rp300 ribu untuk satu rumah itu terlalu banyak jika hanya sekedar untuk uang administrasi dan laporan,” sorotnya.

Selain itu juga, sejumlah orang yang hadir di tempat itu meminta Lurah agar memanggil seluruh ketua RT dan para penerima bantuan untuk memberikan sosialisasi sebelum dilakukannya pemotongan. Namun usulan itu kemudian ditimpali oleh Lurah Tanjung dengan mengatakan “Tidak perlu, biar diketahui dari mulut ke mulut.

Tidak hanya itu, yang membuatnya heran, uang yang sudah dicairkan ke rekening ketua kelompok, malah diserahkan ke masing-masing Ketua RT, dengan alasan untuk pemberdayaan RT, kemudian RT yang akan membelanjakan material untuk pembangunan rumah. “Dari dana itu, RT dan RW juga dapat bagian. Masing-masing RT dapat Rp100 ribu, sedangkan RW dapat Rp50 ribu,” sebutnya.

Lurah Tanjung, Suryadin, SH yang berusaha ditemui di kantornya tidak ada di tempat. Stafnya mengaku Suryadin sudah ke Mataram untuk berobat. Dihubungi melalui handphone nya beberapa kali, Suryadin tidak mengangkatnya.

Sementara itu, ketua kelompok, Abdul Haris Nasution saat ditemui di rumahnya membenarkan pemotongan tersebut. Ia mengaku pemotongan itu sudah disetujui seluruh Ketua RT, RW dan LPM saat rapat di ruangan Lurah Tanjung. “Semua sudah dirapatkan,” ujarnya.

Kenapa pemilik manfaat tidak diundang? Ia mengaku, di Kelurahan Tanjung memiliki 15 RT. Bantuan untuk bedah rumah didapat oleh 30 Kepala keluarga yang memiliki rumah tidak layak huni. Saat pencairan pertama untuk 15 unit rumah, maka ditangani oleh 15 RT tersebut, demikian selanjutnya pada pencairan kedua. “Karena sudah diberikan kepercayaan pada RT, RT lah yang akan memberitahu dan membelanjakan material untuk masing-masing warganya yang dapat bantuan tersebut,”pungkasnya. [BK]