Kabar Bima

KPUD Sosialisasi Peraturan Kampanye

230
×

KPUD Sosialisasi Peraturan Kampanye

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Untuk mendapatkan kesepahaman para kontestan Pemilukada tentang pelaksanaan kampanye yang baik dan sesuai tata aturan yang ditetapkan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bima Selasa (19/3/2013) kemarin menggelar Rapat Koordinasi dan Konsultasi Publik Kampanye Pemilu Walikota dan Wakil Walikota Bima. Rapat yang dihelat di Aula SMKN 3 Kota Bima juga dihadiri oleh jajaran Muspida dan Panwaslu Kota Bima.

KPUD
KPUD

KPU Kota Bima sebagaimana yang disampaikan oleh Ketua Divisi Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih, Sri Nuryati, SE menjelaskan, kampanye itu merupakan kegiatan untuk meyakinkan para pemilih dalam rangka mendapatkan dukungan  sebesar-besarnya dengan menawarkan visi, misi, dan program pasangan calon secara lisan atau tertulis kepada masyarakat dengan menggunakan alat peraga, atribut pasangan calon.

KPUD Sosialisasi Peraturan Kampanye - Kabar Harian Bima

Tujuan Kampanye sendiri yakni merupakan pendidikan pemilih , membangun partisipasi pemilih, membangun komitmen kedewasaan berpolitik antara peserta pemilih dengan masyarakat, meyakinkan pemilih untuk memperoleh dukungan dengan menawarkan visi misi program, informasi lain. “Prinsip Kampanye itu harus jujur, terbuka, dialogis, bertanggungjawab, bagian dari pendidikan politik masyarakat,” ujarnya.

Dalam melaksanakan kampanye politik, para peserta Pemilukada dapat melakukan kampanye secara tatap muka dan dialog, penyebaran melalui media cetak dan media elektronik, penyiaran melalui radio atau televisi, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga ditempat umum, rapat umum, debat publik atau debat terbuka antar calon.

Sementara itu, Kapolres Bima Kota AKBP. Kumbul KS, SIK, SH yang menguraikan tentang pengamanan selama Pemilu mengatakan, agar terciptanya keamanan selama pesta rakyat itu, harus dimulai dari diri sendiri. “Keamanan itu tidak hanya menjadi tugas kami. Tapi tugas semua lapisan masyarakat. Jika bisa dimulai dari diri sendiri, maka proses pemilu nanti akan aman dan terkendali,” katanya.

Ia mengaku, selama Pemilu nanti pihaknya akan menempatkan personil disejumlah titik rawan, secara tertutup. Terutama untuk keamanan seluruh calon yang mengikuti proses pemilu. “Kami akan memastikan keamanan untuk semua calon,” tukasnya.

Kumbul menambahkan, pada saat acara-acara tertentu, seperti pengambilan nomor dan penyampaian visi misi calon, pihaknya akan menggunakan pengamanan sistim ring satu, dua dan tiga. “jumlah personil yang akan kami turunkan nanti sebanyak 915 orang, dibantu Brimob, dan instansi terkait,” sebutnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Tata Kota dan Perumahan Kota Bima Drs. H. Azhari mengatakan, Dinas nya adalah unsur pelaksana Pemerintah Daerah Kota yang mempunyai tugas membantu Walikota dalam menyelenggarakan sebagian tugas umum pemerintahan dan pembangunan di bidang tata kota dan perumahan, tugas pembantuan dan dekonsentrasi. “Tugas pokok dan fungsi kami yakni Perumusan dan penetapan visi, misi dan rencana strategis serta program kerja dinas, perumusan kebijakan teknis di bidang tata kota dan perumahan, perumusan perijinan, rekomendasi dan pelaksanaan pelayanan umum sesuai dengan ruang lingkup tugasnya,” jelasnya.

Untuk regulasi tertib penataan kawasan perkotaan, salah satu tugas tim terpadu yang berkaitan dengan pemasangan iklan dan reklame adalah menertibkan pemasangan iklan dan reklame berupa spanduk, baliho dan bando jalan yang menjadi potensi PAD Pemerintah Kota Bima. Penertiban itu akan menilai publikasi yang terpasang dengan memperhatikan estetika kota (tata letak, tata tempat, konstruksi dan penerangan).

Selain itu, ketentuan pemasangan baliho dan bando jalan yang bersifat komersial dan ucapan selamat dalam bentuk apapun diperbolehkan dengan ketentuan memperhatikan norma agama dan adat, tidak menghujat orang lain), tidak mengganggu arus lalulintas, tidak merusak taman kota dan pohon untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Kemudian ia menambahkan, pemasangan spanduk diperbolehkan di manapun selain di jalan-jalan protokol (Soekarno Hatta, Red) sepanjang tidak menyantel dan diikat di tiang listrik, tiang telepon, pagar milik pemerintah, areal publik seperti pemakaman umum, sekolah, masjid, lapangan dll. [BK]