Kabar Bima

Dugaan Korupsi DAK, Pejabat Dikpora Akan Diperiksa

302
×

Dugaan Korupsi DAK, Pejabat Dikpora Akan Diperiksa

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Terkait dugaan tindak korupsi dengan modus mengutip fee 10 persen proyek rehab dan pembangunan gedung sekolah yang dibiayai dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2012, Polres Bima Kota mengagendakan pemanggilan Kepala Dinas Dikpora, Drs. Zubaer HAR M.Si bersama Kabid Pendidikan Dasar (Dikdas)  Drs. H. Dahlan untuk menjalani pemeriksaan.

Ilustrasi
Ilustrasi

Berdasarkan informasi yang diterima Kahaba, para oknum pejabat tinggi di institusi pemerintah yang mengurus masalah pendidikan itu akan dimintai keterangannya atas dugaan telah meminta fee 10 persen sebelum anggaran  pembangunan dan rehabilitasi sejumlah gedung sekolah di Kabupaten Bima dikucurkan.

Dugaan Korupsi DAK, Pejabat Dikpora Akan Diperiksa - Kabar Harian Bima

Jumlah total pungutan itu belum dapat dipastikan karena alokasi dana yang turun pada tiap sekolah berbeda-beda. Namun, mengingat besaran anggaran yang bersumber dari APBD II DAK Tahun 2012 yang berkisar Rp 300-350 juta tiap sekolah dan praktek ini diduga telah bergulir sejak tahun 2012,  negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai miliaran rupiah.

”Minggu ini kita agendakan untuk memanggil Kadis Dikpora bersama Kabid Dikdas,” ungkap  Kapolres Bima-Kota, AKBP Kumbul KS, S.IK SH ketika ditemui sejumlah juru media untuk meminta keterangannya terkait kasus ini di Mapolres Bima Kota hari Selasa (25/3/2013).

Jelas Kumbul, pemanggilan terhadap petinggi Dikpora ini dilakukan dalam rangka meminta keterangan awal terhadap mekanisme mulai pencairan anggaran sampai proses pengerjaan proyek di sejumlah sekolah yang penerima anggaran itu.

Ia juga mengungkapkan, sebelumnya kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap 20 orang Kepala Sekolah yang sekolahnya menerima anggaran DAK tersebut. Para Kepsek yang berasal dari wilayah Kecamatan Wera, Sape, dan Lambu itu telah didalami keterangannya, sementara itu pekan ini penyidik merencanakan untuk memanggil empat orang lagi kepala sekolah dari Kecamatan Langgudu.

Dari data dan keterangan para kepsek tersebut, penyidik akan terus melakukan pendalaman guna mengungkap fakta-fakta yang diperlukan untuk meningkatkan status kasus ini. Diungkapkannya juga, setelah pemeriksaan pejabat Dikpora, Polres Bima Kota akan melakukan cek fisik terhadap sekolah yang dikerjakan apakah sesuai anggaran yang diserahkan atau tidak.

Tambah Kumbul, pihaknya tetap profesional dalam mengungkap kasus apapun, siapapun yang terlibat akan diproses tentunya sesuai aturan main, oleh karena itu pihaknya memanggil sejumalah pejabat bersangkutan guna dimintai keterangan, terkait dengan kasus yang sedang diselidiki.

Sebelumnya, terkait tudingan yang dilontakan Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bima Baharuddin Ishaka SH, pada salah satu media cetak Bima  yang menyebutkan Dinas Dikpora Kabupaten Bima sebagai sarangnya korupsi aparaturnya, Kadis Dikpora Kabupaten Bima Drs. Zubaer HAR M.Si pada hari Minggu (24/3/2013) menegaskan, semua regulasi penganggaran di instansinya sangat akuntable dan terbuka.Artinya tidak ada yang ditutupi apalagi secara sengaja ditilep atau dikourp baik oleh didirnya pribadi dan sebagai pejabat tertinggi di Dikpora atau yang dilakukan jajaranya sebagaimana dituduhkan.

Dikatakannya, program-program  dari berbagai sumber penganggaran yang diterima, terorganisir sesuai Petujuk Pelaksna dan Petunjuk teknis (Juklak dan Juknis) program itu sendiri. Banyaknya proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) atau Dana Alokasi Umum (DAU) misalnya, semuanya sesuai mekanisme yang telah diatur. “Lalu dari mana dasar uang negara tersebut bisa dikorup dinas kami, “herannya.

“Tudingan itu mesti dibuktikan dan pembuktiannya tentu melalui proses hukum agar tidak menjadi fitnah yang berkepanjangan yang akan mempengaruhi opini publik,” tegasnya. [AR*/BS]