Kabar Bima

Polres, Kajari, dan Panwaslu Kota Bima Bentuk Sentra Gakumdu

218
×

Polres, Kajari, dan Panwaslu Kota Bima Bentuk Sentra Gakumdu

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Guna mewujudkan pengawasan dan penegakan hukum yang komprehensif antar beberapa elemen terkait dengan pelaksanaan Pemilukada Kota Bima, Kamis (11/04) ditandatangani nota kesepakatan bersama antara Panwaslu Kota Bima, Polres Bima Kota dan Kajari Raba Bima tentang sentra penegakan hukum terpadu. Acara yang digelar bertempat di Paruga To’i Kota Bima ini juga dihadiri oleh pasangan Calon Walikota Bima, anggota Panwaslu, dan KPUD.

Pemilihan Walikota Bima - NTB 2013
Pemilihan Walikota Bima – NTB 2013

Disampaikan oleh Kapolres Bima Kota, AKBP Kumbul, S.IK bahwa penandatangan nota kesepahaman ini dimaksudkan untuk memberikan gambaran betapa pentingnya sentra penegakan hukum terpadu dan menyalurkan persepsi yang tertuang dalam nota kesepahaman. Ucapan terima kasih pula disampaikannya untuk 7 (tujuh) calon Walikota Bima yang telah sukses hingga saat ini masih bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban serta menciptakan suasana kondusif.

Polres, Kajari, dan Panwaslu Kota Bima Bentuk Sentra Gakumdu - Kabar Harian Bima

Selain itu pula, kepada seluruh jajaran Kepolisian Republik Indonesia khususnya di instansi yang dipimpinnya, Kumbul menghimbau agar tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis. “Kapolda akan memberikan sanksi tegas bagi anggota polisi yang tidak netral,” ancammnya.

Sementara itu Ketua Panwaslu Kota Bima, Drs. Arif Sukirman, MH., mengharapkan seluruh masyarakat harus benar-benar jernih dalam mengawasi jalannya pesta demokrasi ini. “Kita harus bedakan mana yang harus diawasi dan mana yang tidak. Pemilukada yang baik adalah pemilu yang aman dan tertib, kebersamaan dan silaturrahmi serta koordinasi lintas sektoral menjadi hal penting dalam menjaga suasana yang kondusif,”pungkas Arif.

Ditambahkannya pula demi menjaga semuanya agar tetap dalam koridor hukum dan menghindari pelanggaran aturan dihimbau pula kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) agar tetap berada pada koridor netral.

Senada dengan yang disampaikan oleh Kapolres Bima, Kepala Kejaksaan Negeri Raba Bima Eko Prayitno mengharapkan point penting dari ditandatanganinya nota kesepakatan ini adalah bagaimana kita melaksanakannya sesuai dengan nomenklatur yang ada agar mampu menghindari terjadinya Tindak Pidana Pemilu (TIPILU), diantaranya money politics, penggelembungan suara, kampanye diluar jadwal, keterlibatan PNS dan lain-lain. [BS]