Kabar Bima

Jadi Tersangka, Seklur Rabadompu Barat Tidak Ditahan

186
×

Jadi Tersangka, Seklur Rabadompu Barat Tidak Ditahan

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.-  Kasus narkoba jenis sabu yang menjerat oknum pejabat Sekretaris Lurah (seklur) Rabadompu Barat, MI (35) menemui titik terang dengan ditingkatkannya status PNS itu menjadi tersangka. Namun, Polres Bima Kota tidak menahan pelaku dengan alasannya hukuman dibawah empat tahun.

ilustrasi
ilustrasi

Kapolres Bima-Kota AKBP. Kumbul KS, S.IK SH yang dikonfirmasi di kantornya pada Kamis (11/4/2013) kemarin mengaku bahwa MI telah ditetapkan menjadi tersangka atas pemakai narkoba jenis sabu-sabu. Berdasarkan hasil penyelidikan terbukti pelaku telah menggunakan sabu-sabu, begitupun dari hasil tes urine yang menyatakan positif.

Jadi Tersangka, Seklur Rabadompu Barat Tidak Ditahan - Kabar Harian Bima

Pelaku dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, pasal 127 dengan ancaman hukuman dibawah empat tahun.  Oleh karena itu kata Kumbul pihaknya tidak menahan tersangka karena berdasarkan aturan tersangka pemakai narkoba tidak wajib ditahan karena ancaman hukumannya dibawah empat tahun.

Kemudian mengenai mobil pelaku yang sampai saat ini masih ditahan, ia enggan berkomentar. Yang jelas kata Kumbul, pihaknya melakukan proses hukum sudah sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. “Tidak ada diskriminasi terkait status tahanan tersangka, itu sudah sesuai aturan main,” pungkas Kumbul. [BS]