Kabar Dompu

Kampanye di Luar Jadwal, Caleg Bandel Akan Dibui 1 Tahun

208
×

Kampanye di Luar Jadwal, Caleg Bandel Akan Dibui 1 Tahun

Sebarkan artikel ini

Dompu, Kahaba.- Maraknya Alat Peraga Kampanye (APK) atau alat Peraga Sosialisasi (APS) Para Calon Legislatif (Caleg) yang terpampang di sejumlah ruas jalan, akhirnya disikapi secara tegas oleh Ketua Badan Pengawas Pemilu (Banwaslu) Kabupaten Dompu, Irwan.

Kampanye di Luar Jadwal, Caleg Bandel Akan Dibui 1 Tahun - Kabar Harian Bima
Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu Irwan. Foto: Ist

Ia menegaskan ada ketentuan pidana yang mengatur tentang kampanye di luar jadwal. Sesuai aturan, kalimat disebutkan setiap orang yang melakukan kampanye, diancam kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.

Kampanye di Luar Jadwal, Caleg Bandel Akan Dibui 1 Tahun - Kabar Harian Bima

“Jadi saya tegaskan, jangan main-main ya. Ini kita bicara penegakan kontistusi,” tegasnya saat dihubungi media via media ini, kemarin.

Tindakan pencegahan tersebut kata dia, merupakan amanat UU, termasuk salah satunya UU Nomor 7 tahun 2017 tentang kampanye Pemilu 2019. Bahwa kampanye dilaksanakan 3 hari setelah penetapan daftar caleg tetap pada tanggal 20 September 2018.?Jika melihat bertebarannya APK tersebut, apa yang dilakukan peserta pemilu yakni kampanye di luar jadwal telah melanggar ketentuan.

Pria yang akrab disapa Dae Irwan ini menuturkan, penertiban APK/APS ini merupakan tindaklanjut hasil rapat koordinasi dan surat imbauan langsung kepada 16 Parpol peserta Pemilu 2019.?Hasil rakor telah disepakati, parpol akan menurunkan alat peraga kampanye di luar jadwal disejumlah ruas jalan. Hingga ditetapkanya jadwal kampanye oleh KPU pada 23 September 2018 hingga 13 April 2019 nanti.

Namun, pada kenyataanya selesai rakor pihaknya tidak menemukan itikad baik atau keseriusan parpol dan caleg menurunkan APK/APS-nya. Untuk itu, pihaknya terpaksa turun tangan bersama dengan Polisi, TNI dan Pol PP untuk menertibkannya langsung.?

“Kami tidak ingin lalai dan meninggalkan masalah, untuk kami langsung turun tangan menertibkannya terutama yang berseliweran di pinggir Jalan,” pungkas Irwan.

Pria bercamata ini membeberkan, berdasarkan laporan yang dihimpun dari 8 Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) di Dompu terdapat 1.065 APS yang melakukan kampanye di luar jadwal.?

“Hingga hari kemarin telah dilakukan penertiban sejumlah 900 lebih, sisanya tinggal 114,” sebutnya.

Irwan menambahkan, 114 APS tersebut tersebar di 8 Kecamatan kecuali Kecamatan Pajo dan Kecamatan Kempo. Terhadap nasib 114 APS ini, pihaknya sudah berkoordinasi dengan tim Gakkumdu untuk diambil langkah selanjutnya.

*Kahaba-09