Kabar Dompu

Ternak Liar di Dompu Akan Ditertibkan, Pemilik Dikenakan Denda Rp 200 Ribu

339
×

Ternak Liar di Dompu Akan Ditertibkan, Pemilik Dikenakan Denda Rp 200 Ribu

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Dompu, Kahaba.- Warga yang membiarkan ternaknya berkeliaran di sekitar Kota Dompu, siap-siap dikenai denda oleh Dinas Peternakan Dan Kesehatan Hewan.

Ternak Liar di Dompu Akan Ditertibkan, Pemilik Dikenakan Denda Rp 200 Ribu - Kabar Harian Bima
Ilustrasi

Kadis Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Dompu Zainal Arifin mengatakan, kebiasaan warga melepas ternak masih saja terjadi di Kota Dompu dan sekitarnya. Untuk itu, pihaknya akan menindak secara tegas sesuai dengan Perda Nomor 9 Tahun 2006.

Ternak Liar di Dompu Akan Ditertibkan, Pemilik Dikenakan Denda Rp 200 Ribu - Kabar Harian Bima

“Ternak tersebut tidak hanya memakan tanaman penduduk, juga sering mengancam keselamatan pengendara. Maka sesuai perda akan mengenakan denda serta menertibkan ternak tersebut,” tegasnya, Kamis (20/9).

Pria yang akrab disapa Dae Arif ini menjelaskan, secara teknis tugas peternakan hanya mengawasi ternak liar yang sudah ditangkap. Apabila ternak dilepas liar di jalan umum, lapangan umum atau rumah orang, makan akan didenda Rp 50 ribu hingga Rp 200 ribu per ekor.

Ia juga mengutarakan, akan mengusulkan revisi terhadap Perda Nomor 9 Tahun 2006 itu, karena akan berat bagi pemerintah daerah untuk menyiapkan kandang dan pakan bagi hewan ternak yang ditertibkan.

“Kami akan usulkan revisi perda tersebut dalam waktu dekat ini. Usulan rivisi perda tersebut diharapkan tidak merugikan kedua belah pihak, baik dari pemerintah maupun pemilik ternak,” harapnya.

*Kahaba-09